LINGKARPENA.ID | Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebanyak 86 rumah sakit kini dilibatkan dalam kerja sama pelayanan medis, terutama untuk membantu warga yang mengalami kesulitan biaya pengobatan, Senin (12/10/2026).
Kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan, meskipun tidak memiliki jaminan kesehatan atau menghadapi biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun asuransi lainnya.
Dari total 86 fasilitas kesehatan yang dilibatkan, tujuh di antaranya merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara 79 lainnya terdiri atas rumah sakit mitra, baik rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang berada di Jawa Barat dan Jakarta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa persoalan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan kesehatan.
“Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujar Dedi.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, masyarakat yang tidak mempunyai jaminan pembiayaan kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan medis dengan standar biaya perawatan setara Kelas III.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berupaya memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala administratif maupun keterbatasan biaya saat membutuhkan pengobatan.
Dedi Mulyadi Minta Kepala Daerah Lebih Peka terhadap Persoalan Kesehatan Warga
Selain memperluas jaringan rumah sakit, Dedi Mulyadi juga mendorong perubahan pola kerja pemerintah daerah dalam menangani persoalan kesehatan masyarakat.
Ia mengingatkan para bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat agar tidak hanya mengandalkan laporan resmi atau menunggu pengaduan masyarakat.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus mampu membangun sistem pemantauan yang lebih aktif sehingga warga yang membutuhkan bantuan kesehatan dapat segera teridentifikasi.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk melalui media sosial, juga dinilai dapat menjadi salah satu sarana untuk mengetahui kondisi warga yang sedang menghadapi kesulitan mendapatkan pelayanan medis.
“Inilah komitmen Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk melindungi warganya,” tegasnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan tersebut pada dasarnya berasal dari uang masyarakat yang dihimpun melalui pajak.
Karena itu, pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah bukanlah bentuk kemurahan hati seorang pejabat, melainkan bagian dari pengembalian manfaat uang rakyat melalui pelayanan publik.
“Uang yang diperoleh dari pajak rakyat. Jadi layanan rumah sakit ini bukan pemberian Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Ini layanan yang diberikan rakyat sendiri melalui pembayaran pajak. Kami hanyalah pengelolanya,” ungkap Dedi.
Sejumlah Rumah Sakit di Sukabumi Masuk Jaringan Kerja Sama
Kebijakan Pemprov Jawa Barat tersebut juga mencakup sejumlah fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat Sukabumi.
Berdasarkan daftar rumah sakit yang tercantum dalam kerja sama, terdapat beberapa rumah sakit di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi yang masuk dalam jaringan pelayanan.
Rumah sakit tersebut di antaranya RSUD Jampangkulon milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, RSUD Sagaranten, RSUD Idham Chalid, serta RSUD R. Syamsudin, S.H., RSUD Al-Mulk, dan RSUD dr. Soekardjo.
Selain itu, RSUD Umar Wirahadikusumah juga tercantum dalam daftar fasilitas kesehatan yang dilibatkan.
Keikutsertaan sejumlah rumah sakit tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan pelayanan medis bagi masyarakat Sukabumi, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan kesehatan.
Sementara itu, jaringan kerja sama juga melibatkan sejumlah rumah sakit rujukan nasional, seperti Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Soebroto, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung.
Dengan semakin luasnya jaringan rumah sakit yang bekerja sama, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi menghadapi hambatan serius dalam memperoleh pelayanan medis akibat keterbatasan pembiayaan.
Kendati demikian, masyarakat tetap perlu memastikan mekanisme pengajuan bantuan, persyaratan administrasi, dan prosedur pelayanan melalui rumah sakit atau instansi kesehatan terkait.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih merata, responsif, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.





