LINGKARPENA.ID | Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah RSUD R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi, mensosialisasikan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, tentang kriteria BPJS Kesehatan dalam menjamin pasien tindakan di instalasi gawat darurat (IGD).
Wakil direktur pendidikan,mutu dan pemasaran UOBK RSUD R Syamsudin SH, dr. Bihantoro kepada awak media menjelaskan, pihaknya selain berupaya memberikan edukasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat yang dimulai dari dilingkungan keluarga.
“Berdasarkan Permenkes nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, disebutkan BPJS Kesehatan menjamin pasien IGD di rumah sakit, diantaranya beberapa kriteria gawat darurat, seperti kondisi pasien terancam nyawanya atau membahayakan diri orang lain dan lingkungan.
“Selanjutnya, terdapat gangguan pernapasan, atau sirkulasi darah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran, lalu gangguan hemodinamik seperti darah, jantung, pembuluh darah yang membutuhkan darurat tindakan medis,” jelasnya, Sabtu (4/1/2025).
Kemudian Ia menambahkan. Maka bagi pasien di luar kriteria tersebut, disarankan dapat berobat di fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas dan Poliklinik rumah sakit, adapun semisal, bila tetap dilayani di IGD, akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar.
“Kami berkeyakinan sebagai penunjang pelayanan bagi kesehatan pasien adalah salah satu penunjang dari 12 Indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan, maka dari itu kami berharap dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” harap Wadir pendidikan,mutu dan pemasaran UOBK RSUD R Syamsudin SH.






