<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Benur &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/benur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Oct 2021 06:32:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Benur &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jangan Menunduk Kawan, Asep JK: Kurir Benur Bukan Kejahatan Narkotika dan Korupsi Uang Negara</title>
		<link>https://lingkarpena.id/jangan-menunduk-kawan-asep-jk-kurir-benur-bukan-kejahatan-narkotika-dan-korupsi-uang-negara/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/jangan-menunduk-kawan-asep-jk-kurir-benur-bukan-kejahatan-narkotika-dan-korupsi-uang-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2021 06:32:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[#kapolressukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[#kecamatansurade]]></category>
		<category><![CDATA[#polressukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Benur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=10398</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/jangan-menunduk-kawan-asep-jk-kurir-benur-bukan-kejahatan-narkotika-dan-korupsi-uang-negara/" title="Jangan Menunduk Kawan, Asep JK: Kurir Benur Bukan Kejahatan Narkotika dan Korupsi Uang Negara" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lingkarpena.id, SUKABUMI</strong> &#8211; Akhir-akhir ini, Kepolisian Republik Indonesia gencar memerangi peredaran baby lobster di <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/18/pohon-tumbang-melintang-di-jalan-raya-cicurug-sukabumi/">Kabupaten Sukabumi</a></span>. Hal itu setelah diberlakukan peraturan tentang larangan penangkapan <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/13/maksud-ekspor-benur-warga-asal-sukabumi-dibekuk-polisi/">benur</a> </span>(baby lobster) yang menjadi trend para pelaku usaha nelayan di beberapa titik di perairan di wilayah di Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>Pada pekan ini pihak kepolisian resor Sukabumi berhasil menggagalkan ribuan baby lobster yang hendak dikirim ke luar kota. Polisi terus gencar melakukan operasi menggagalkan dan mengamankan para pelaku kurir ekspor benur yang bersumber dari wilayah perairan Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>Pada Sabtu 16 Oktober 2021 petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Surade. Keduanya merupakan H (34) dan A (21) diamankan petugas karena kedapatan membawa 4.300 ekor benur yang hendak di ekspor. Masing-masing dari baby lobster yang disita petugas merupakan jenis benur Pasir 4.050 ekor dan jenis Mutiara 250 ekor.</p>
<table style="height: 44px; width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr style="height: 22px;">
<td style="width: 100%; height: 22px; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr style="height: 22px;">
<td style="width: 100%; height: 22px; text-align: left;"><span style="color: #0000ff;"><strong><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/13/maksud-ekspor-benur-warga-asal-sukabumi-dibekuk-polisi/">Maksud Ekspor Benur, Warga Asal Sukabumi Dibekuk Polisi</a></strong></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat ungkap kasus yang dilaksanakan pada Minggu (17/10) di Dermaga 2 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) mengatakan, kedua pelaku usai mengambil sejumlah benur dari Mr. X yang ada di daerah Kecamatan Tegalbuleud dan hendak dikirim melalui pemesan dengan cara bertemu langsung di kawasan Pantai Ujunggenteng.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku ini tiap hari menjual kepada pihak pengepul. Bukan untuk dibudidayakan, tapi untuk di ekspor,&#8221; ucap Dedy kepada awak media, saat menggelar ungkap kasus kemarin.</p>
<p>Dedy menegaskan, Kedua pelaku akan dikenakan sanksi UU Perikanan dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><span style="color: #0000ff;"><strong><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/06/subdit-gakkum-ditpolairud-tangkap-dua-kurir-pengirim-benur-tanpa-izin-di-probolinggo/">Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo</a></strong></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan Ujung genteng Asep JK melakukan support atas tertangkapnya kedua kurir baby lobster tersebut. Dirinya menilai kejahatan yang dilakukan kedua pelaku bukan merupakan kejahatan narkotika atau kejahatan yang merugikan uang negara layaknya korupsi.</p>
<p>&#8220;Kamu tidak usah menundukan kepala kawan. Kamu bukan bandar narkoba atau perampok. Kamu merupakan pejuang dan pahlawan nelayan bagi keluarga untuk menghidupi anak istri sebagai nelayan kecil. Kamu bukan pencuri kekayaan negara kawan. Kamu harus kuat dan semangat kawan karena anak istrimu menunggu di rumah. #salampejuangrupiah #salamsatujangkar,&#8221; kata Asep JK seperti yang dikutip pada postingan akun medsos facebook miliknya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi: lingkarpena.id<br />
Redaktur: Akoy Khoerudin</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/jangan-menunduk-kawan-asep-jk-kurir-benur-bukan-kejahatan-narkotika-dan-korupsi-uang-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maksud Ekspor Benur, Warga Asal Sukabumi Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/maksud-ekspor-benur-warga-asal-sukabumi-dibekuk-polisi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/maksud-ekspor-benur-warga-asal-sukabumi-dibekuk-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2021 08:03:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[#benihlobster]]></category>
		<category><![CDATA[#bisnisterlarang]]></category>
		<category><![CDATA[#polressukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Benur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=10219</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/maksud-ekspor-benur-warga-asal-sukabumi-dibekuk-polisi/" title="Maksud Ekspor Benur, Warga Asal Sukabumi Dibekuk Polisi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lingkarpena.id, SUKABUMI</strong> &#8211; Terduga dua orang pelaku pengekspor <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2020/09/12/dprd-minta-dkp-segera-tertibkan-eksportir-benur-ilegal/">benih <span style="color: #0000ff;">lobster</span></a></span> dibekuk dan diamankan unit Satuan Reserse dan Kriminal <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/11/pengunjung-pasar-semi-modern-palabuhanratu-digiring-kapolsek-cek-faktanya/">Polres Sukabumi</a></span>. Kedua pelaku merupakan M dan RA berhasil diamankan di kawasan Puncak Bogor saat akan mendistribusikan benur ke penadah partai besar.</p>
<p>Polisi berhasil mengalahkan jumlah benih lobster dari tangan pelaku sekitar 768 ekor. Jenis benur yang hendak diselundupkan merupakan jenis Mutiara dan Pasir. Saat ini nilai jual benur cukup menggiurkan sehingga kedua pelaku terus intens melakukan bisnis terlarang yang dilanggar oleh peraturan pemerintah itu.</p>
<p>&#8220;Sudah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku atas informasi yang kami terima. Kami juga sebelumnya mendapat imbauan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi bahwa tertanggal 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor,&#8221; kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila di aula Presisi Polres Sukabumi, Rabu (13/10/2021).</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/13/subdit-iii-ditreskrimsus-polda-jatim-ungkap-jual-beli-satwa-dilindungi/">Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi</a></span></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Menurut Dedy, dua tersangka memiliki peran yang berbeda M adalah pengepul yang biasa berusaha di bidang benur dan RA sebagai karyawan dari M. Dari 768 benur terdapat 443 jenis Benur Pasir dan 325 jenis Benur Mutiara. Benur itu dibungkus dalam plastik bening.</p>
<p>&#8220;Modus operandinya M membeli langsung kepada nelayan, harga benur jenis pasir di jual seharga Rp.9000 kepada Mr. X selaku pengepul besar dan mereka mengambil keuntungan Rp.500 perekornya Untuk jenis benur mutiara RA membeli kepada nelayan seharga Rp.13.000 dan dijual ke Mr X dengan harga Rp.13.500, &#8221; jelas Dedy.</p>
<p>&#8220;Dalam satu minggu dia bisa melakukan pengiriman tiga sampai lima kali pengiriman terhadap Mr. X atau kepada pengepul yang lainnya. Tersangka sudah bermain benur sekitar satu tahun,&#8221; sambung dia.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><span style="color: #0000ff;"><strong><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/06/subdit-gakkum-ditpolairud-tangkap-dua-kurir-pengirim-benur-tanpa-izin-di-probolinggo/">Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo</a></strong></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Sementara itu menambahkan, Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila menjelaskan pelaku biasa mengirim tiga sampai lima kali dalam satu minggu. Untuk satu kali pengiriman nilainya dalam satu bulan mencapai Rp. 100 juta.</p>
<p>&#8220;Jadi untuk pengiriman ini kalau kita lihat hanya seputar penangkapan (barang bukti) ini estimasi sekitar Rp. 10 juta, namun karena aktivtas ini dalam seminggu itu bisa sekitar 3 sampai lima kali pengiriman dalam satu bulan kita estimasi sekitar 10.000 ekor atau kurang lebih sekitar Rp. 100 juta,&#8221; tutur Rizka.</p>
<p>Rizka menegaskan para pelaku bukan bekerja sebagai nelayan namun memang fokus kepada jual beli benur. &#8220;Ancaman hukumannya berdasarkan UU kelautan itu sekitar 8 tahun penjara, profesi pelaku wiraswasta tapi sehari-harinya jual beli benur dan bukan nelayan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi: lingkarpena.id<br />
Redaktur: Akoy Khoerudin</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/maksud-ekspor-benur-warga-asal-sukabumi-dibekuk-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo</title>
		<link>https://lingkarpena.id/subdit-gakkum-ditpolairud-tangkap-dua-kurir-pengirim-benur-tanpa-izin-di-probolinggo/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/subdit-gakkum-ditpolairud-tangkap-dua-kurir-pengirim-benur-tanpa-izin-di-probolinggo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Oct 2021 14:19:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[#poldajatim]]></category>
		<category><![CDATA[#probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Benur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=10002</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/subdit-gakkum-ditpolairud-tangkap-dua-kurir-pengirim-benur-tanpa-izin-di-probolinggo/" title="Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lingkarpena.id, SURABAYA</strong>&#8211; Subdit Gakkum Ditpolairud Polda <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/05/perenang-jatim-sabet-3-emas-dan-pecahkan-rekor-pon-xx-papua-ini-kata-lanyalla/">Jawa Timur</a></span>, menangkap dua orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi-Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.</p>
<p>Dua orang yang berhasil diamankan yakni SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.</p>
<p>Kabid Humas <span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/09/28/masuk-mapolda-jatim-masyarakat-wajib-siapkan-aplikasi-pedulilindungi-kapolda-jatim-ini-dilakukan-diseluruh-jajaran-satker/">Polda Jatim</a></span>, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.</p>
<p>&#8220;Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,&#8221; kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/10/06/polda-jatim-gempur-kampung-narkoba/">Polda Jatim Gempur Kampung Narkoba</a></span></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&#8220;Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.</p>
<p>&#8220;Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.</p>
<p>&#8220;Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,&#8221; ucapnya.</p>
<table style="width: 100%; border-collapse: collapse; background-color: #e8e8e8;">
<tbody>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong>Baca juga:</strong></td>
</tr>
<tr>
<td style="width: 100%; text-align: left;"><strong><span style="color: #0000ff;"><a style="color: #0000ff;" href="https://lingkarpena.id/2021/09/29/polda-jatim-tandatangani-mou-dengan-instansi-dan-lembaga-ini-tujuannya/">Polda Jatim Tandatangani MoU dengan Instansi dan Lembaga, Ini Tujuannya!</a></span></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.</p>
<p>Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi: lingkarpena.id<br />
Sumber: humpolda/as</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/subdit-gakkum-ditpolairud-tangkap-dua-kurir-pengirim-benur-tanpa-izin-di-probolinggo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Minta DKP Segera Tertibkan Eksportir Benur Ilegal di Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/dprd-minta-dkp-segera-tertibkan-eksportir-benur-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Samsun Ramlie]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2020 02:58:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>
		<category><![CDATA[Baby lobster]]></category>
		<category><![CDATA[Benur]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=1268</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/dprd-minta-dkp-segera-tertibkan-eksportir-benur-ilegal/" title="DPRD Minta DKP Segera Tertibkan Eksportir Benur Ilegal di Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;"><strong>Lingkarpena.id, SUKABUMI</strong> &#8211; Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Demokrat, Badri Suhendi, meminta pemerintah daerah (Pemda) agar segera membina serta menertibkan eksportir benur atau bayi lobster legal (resmi) maupun ilegal. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan antar eksportir.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Ia menilai, adanya persaingan pembelian benur yang tidak sehat oleh eksportir benur ilegal harus disikapi serius oleh Pemda. Apalagi beberapa waktu lalu pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melegalkan ekspor benur di daerah.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">&#8220;Soalnya kalau ini dibiarkan saya takut terjadi konflik kepentingan antara eksportir legal dengan ilegal. Ini rentan dan harus segera disikapi serius,&#8221; tegasnya kepada <em>Lingkarpena.id</em>, Sabtu (11/9/2020).</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Perizinan, segera melakukan penertiban dan pembinaan yang baik dan terintegrasi.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">&#8220;Pemda harus melakukan pengawasan nelayan tangkap dan budidaya benur, memberikan kemudahan kepada para pengusaha yang ingin memiliki izin ekspor. Kemudian memantau alur sirkulasi ekspor benur agar berkontribusi terhadap PADes (Pendapatan Asli Desa),&#8221; tegasnya.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Menurut Badri, dilegalkannya ekspor benur oleh KKP seharusnya disambut baik oleh semua elemen yang terlibat. Pasalnya program ini dapat meningkatkan perekonomian nelayan serta menjadi PADes yang besar. &#8220;Tetapi tetap harus mengikuti aturan yang telah diberlakukan,&#8221; pungkasnya. </span></p>
<p><span style="font-size: 14px;">Reporter : Wafik Hidayat</span><br />
<span style="font-size: 14px;">Redaktur : Garis Nurbogarullah</span></p>
<p>https://www.instagram.com/p/CFBWtNyFYNh/?igshid=1d8h0m1str0zo</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPD Cikahuripan Beberkan Marak Eksportir Benur Ilegal di Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/bpd-cikahuripan-beberkan-marak-eksportir-benur-ilegal-di-sukabumi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Samsun Ramlie]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2020 06:46:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UMUM]]></category>
		<category><![CDATA[Benih lobster]]></category>
		<category><![CDATA[Benur]]></category>
		<category><![CDATA[Eksport]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=1208</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/bpd-cikahuripan-beberkan-marak-eksportir-benur-ilegal-di-sukabumi/" title="BPD Cikahuripan Beberkan Marak Eksportir Benur Ilegal di Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Lingkarpena.id SUKABUMI &#8211; Dibukanya ekspor benur atau bayi lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu, disambut baik eksportir benur di Sukabumi. Namun di sisi lain para eksportir tersebut mengalami kesulitan saat memproses pembuatan izin perseroan terbatas (PT).</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Akibat sulitnya pembuatan izin perseroan terbatas yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Lerikanan (DKP) itu, dampaknya banyak eksportir ilegal yang beroperasi sehingga terjadi persaingan tidak sehat dengan eksportir resmi.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Nurfallah mengatakan, regulasi izin ekspor benur harus berbentuk perseroan terbatas. Namun masih banyak pengusaha yang mengekspor secara ilegal.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">&#8220;Hal itu menimbulkan polemik pengusaha benur, baik yang legal maupun ilegal di daerah,&#8221; ungkap Nurfallah kepada Lingkarpena.id, Kamis (10/9/2020).</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Harga benur yang dipatok PT untuk jenis pasir, kata dia, sekitar Rp10 ribu dan untuk jenis mutiara Rp20 ribu perekor. Sementara oleh pengusaha ilegal lobster dihargai Rp11 ribu untuk jenis pasir serta Rp22 ribu jenis mutiara.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">&#8220;Karena perbedaan harga tersebut nelayan pasti menjual benur ke eksportir ilegal, karena harganya lebih tinggi. Akibatnya PT tidak bisa bersaing dan tidak dapat mengirim benur ke pembeli,&#8221; keluhnya</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Padahal di Kabupaten Sukabumi, sambung Nurfallah, terdapat enam perusahan resmi berbentuk PT. Empat di antaranya bangkrut karena rugi masing-masing lebih dari Rp1 miliar. Bahkan dua perusahan yang tersisa disinyalir akan ikut bangkrut.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">&#8220;Empat perusahan yang bangkrut tersebut yakni PT Aquatik, PT Tania, PT Grafood serta PT BDI. Sementara perusahaan yang disinyalir akan bangkrut yaitu PT Sinar Alam Berlian (SAB) serta PT Indotama,&#8221; paparnya.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">Masih kata Nurfallah, harga benur saat ini menurun cukup signifikan dibanding ketika benur masih dilarang pemerintah. Padahal pembelinya masih pengusaha yang sama.</span></p>
<p><span style="font-family: 'book antiqua', palatino, serif; font-size: 16px;">&#8220;Sebelum dilarang harga benur jenis pasir bisa di hargai Rp60 ribu perekor dan untuk jenis mutiara Rp100 ribu perekor. Kalau sekarangkan cuma Rp10 ribu dan Rp20ribu, penurunannya drastis dan dirasa sangat aneh,&#8221; tandasnya. </span></p>
<p><span style="font-size: 14px;">Reporter : Wafik Hidayat</span><br />
<span style="font-size: 14px;">Redaktur : Garis Nurbogarullah</span></p>
<p>https://www.instagram.com/p/CE8mzBaljvn/?igshid=oa3emd0fhl3f</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
