Lingkarpena.id, SUKABUMI – Akhir-akhir ini, Kepolisian Republik Indonesia gencar memerangi peredaran baby lobster di Kabupaten Sukabumi. Hal itu setelah diberlakukan peraturan tentang larangan penangkapan benur (baby lobster) yang menjadi trend para pelaku usaha nelayan di beberapa titik di perairan di wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Pada pekan ini pihak kepolisian resor Sukabumi berhasil menggagalkan ribuan baby lobster yang hendak dikirim ke luar kota. Polisi terus gencar melakukan operasi menggagalkan dan mengamankan para pelaku kurir ekspor benur yang bersumber dari wilayah perairan Kabupaten Sukabumi.
Pada Sabtu 16 Oktober 2021 petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Surade. Keduanya merupakan H (34) dan A (21) diamankan petugas karena kedapatan membawa 4.300 ekor benur yang hendak di ekspor. Masing-masing dari baby lobster yang disita petugas merupakan jenis benur Pasir 4.050 ekor dan jenis Mutiara 250 ekor.
Baca juga: |
Maksud Ekspor Benur, Warga Asal Sukabumi Dibekuk Polisi |
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat ungkap kasus yang dilaksanakan pada Minggu (17/10) di Dermaga 2 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) mengatakan, kedua pelaku usai mengambil sejumlah benur dari Mr. X yang ada di daerah Kecamatan Tegalbuleud dan hendak dikirim melalui pemesan dengan cara bertemu langsung di kawasan Pantai Ujunggenteng.
“Kedua pelaku ini tiap hari menjual kepada pihak pengepul. Bukan untuk dibudidayakan, tapi untuk di ekspor,” ucap Dedy kepada awak media, saat menggelar ungkap kasus kemarin.
Dedy menegaskan, Kedua pelaku akan dikenakan sanksi UU Perikanan dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.
Baca juga: |
Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo |
Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan Ujung genteng Asep JK melakukan support atas tertangkapnya kedua kurir baby lobster tersebut. Dirinya menilai kejahatan yang dilakukan kedua pelaku bukan merupakan kejahatan narkotika atau kejahatan yang merugikan uang negara layaknya korupsi.
“Kamu tidak usah menundukan kepala kawan. Kamu bukan bandar narkoba atau perampok. Kamu merupakan pejuang dan pahlawan nelayan bagi keluarga untuk menghidupi anak istri sebagai nelayan kecil. Kamu bukan pencuri kekayaan negara kawan. Kamu harus kuat dan semangat kawan karena anak istrimu menunggu di rumah. #salampejuangrupiah #salamsatujangkar,” kata Asep JK seperti yang dikutip pada postingan akun medsos facebook miliknya.
Redaksi: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin