<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Penipuan &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<atom:link href="https://lingkarpena.id/tag/kasus-penipuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 Apr 2025 12:01:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://lingkarpena.id/wp-content/uploads/2021/12/cropped-ICON-32x32.png</url>
	<title>Kasus Penipuan &#8211; LINGKAR PENA</title>
	<link>https://lingkarpena.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Kena Hipnotis, Motor PCX Warga Bogor Raib Saat Berlibur di Rumah Kakek di Sukabumi</title>
		<link>https://lingkarpena.id/diduga-kena-hipnotis-motor-pcx-warga-bogor-raib-saat-berlibur-di-rumah-kakek-di-sukabumi/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/diduga-kena-hipnotis-motor-pcx-warga-bogor-raib-saat-berlibur-di-rumah-kakek-di-sukabumi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Akoy Khoerudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Apr 2025 11:53:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Cipendeuy]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Kena Hipnotis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Surade Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Motor Raib]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=50820</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/diduga-kena-hipnotis-motor-pcx-warga-bogor-raib-saat-berlibur-di-rumah-kakek-di-sukabumi/" title="Diduga Kena Hipnotis, Motor PCX Warga Bogor Raib Saat Berlibur di Rumah Kakek di Sukabumi" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff0000;">LINGKARPENA.ID</span> |</strong> Bilal (17) Tahun, seorang pelajar asal Bogor yang sedang berlibur lebaran di Kampung Kakeknya di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, diduga terkena hipnotis. Peristiwa itu mengakibatkan sepeda motor miliknya raib digondol pelaku.</p>
<p>Informasi dihimpun, pada Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban yang mengendari sepeda motor Honda PCX sepulang dari warung. Namun saat melintasi jalan kabupaten, tepatnya di Kampung Kebon Kopi, dekat Kantor Desa Cipeundeuy, dihentikan oleh dua orang yang tidak dikenali korban.</p>
<p>Kedua orang tersebut mengaku kepada korban kenal dengan ayah dari korban dan mengaku akan memberikan surat undangan kepada orang tuanya. Namun karena surat undangan yang hendak diberikannya tersimpan di rumah, pelaku membujuk korban untuk mengikuti pelaku ke rumahnya untuk mengambil surat undangan tersebut.</p>
<p>Ahirnya korban mengikuti pelaku pergi ke rumah pelaku untuk mengambil surat undangan yang diceritakannya tadi. Namun kedua pelaku berhenti di depan Masjid Jami di Kampung Ciranca, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade.</p>
<p>&#8220;Anak saya di suruh menunggu di depan masjid dan kedua pelaku pergi dengan alasan mau mengambil surat undangan di rumahnya,&#8221; ujar H. Udoy, orangtua korban kepada awak media.</p>
<p>Lanjut kata H. Udoy, tak lama kemudian seorang pelaku datang tanpa mengendarai motor. Ia mengatakan kepada korban bahwa rumahnya dikunci. Lalu pelaku meminjam motor yang dibawa korban dengan alasan untuk mengambil kunci rumah. Dan saat itu korban meminjamkan motor yang dia tumpangi begitu saja.</p>
<p>Setelah pelaku pergi, korban sadar dan bertanya kepada warga sekitar perihal orang tidak dikenal tadi. Wargapun tidak ada yang mengenal. Dari situ korban menyadari motornya dibawa kabur oleh pelaku dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat, Polsek Surade.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Surade, Aipda Rijal membenarkan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban yang mengakibatkan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.</p>
<p>“Pelaku membawa kabur berupa motor korban jenis Honda PCX dengan nopol F 6089 UBA,” kata Aipda Rijal.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih banyak.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/diduga-kena-hipnotis-motor-pcx-warga-bogor-raib-saat-berlibur-di-rumah-kakek-di-sukabumi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Pengakuan Terdakwa Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi di Kasus Tipu Gelap</title>
		<link>https://lingkarpena.id/ini-pengakuan-terdakwa-oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-di-kasus-tipu-gelap/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/ini-pengakuan-terdakwa-oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-di-kasus-tipu-gelap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Dec 2023 04:03:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Miliaran Rupiah]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Pangkalan Gas Elpiji]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Sukabumi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=36442</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/ini-pengakuan-terdakwa-oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-di-kasus-tipu-gelap/" title="Ini Pengakuan Terdakwa Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi di Kasus Tipu Gelap" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Persidangan kasus penggelapan dan penipuan lima pangkalan gas elpiji 3 kilo gram yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD atas nama Ivan Rusviyansyah senilai Rp1,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri PN Kota Sukabumi.</p>
<p>Dalam persidangan, terdakwa menyebut ada dua nama yang turut menerima aliran uang tersebut. Dalam perjalanannya satu diantaranya ikut membantu terdakwa.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh salah satu keluarga korban Yandra Utama Santosa saat menghadiri persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.</p>
<p>&#8220;Tadi, terdakwa Ivan saat saya temui di ruang tahanan PN Kota sebelum persidangan dimulai mengaku bahwa sejumlah uang tersebut diambil saya Rp50 juta. Lalu diberikan kepada saudara Asep Rp60 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan hutang,&#8221; kata Yandra kepada Lingkarpena.id seusai persidangan, Kamis (30/11/2023).</p>
<p>Tak hanya itu lanjut dia, Kepala Cabang BSI Syariah Kota Sukabumi, Erik turut membantu dengan cara membujuk korban sebagai nasabahnya agar meminjamkan uang senilai Rp100 juga terhadap terdakwa.</p>
<p>Selain itu juga terdapat 5 pengusaha pangkalan dibujuk rayau oleh Ivan jika korban menanyakan status kepemilikan pangkalan gas elpiji 3 kg merupakan milik terdakwa.</p>
<p>&#8220;Iya, saya terus mengamati setiap perjalanan persidangan dan semakin terang benderang. Jadi terdakwa ini mengaku dan menjelaskan dalam persidangan kepada Majelis Hakim tentang kemana saja aliran uang korban an. H Didin yang di tipu dan digelapkan oleh Ivan,&#8221; bebernya.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengamati dan mengawal perjalanan persidangan di PN Kota Sukabumi atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara Ivan Rusviyansyah ini,&#8221; pungkas Yandra.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/ini-pengakuan-terdakwa-oknum-anggota-dprd-kota-sukabumi-di-kasus-tipu-gelap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Sukabumi Ungkap Modus Pencurian Sepeda Motor di Medsos</title>
		<link>https://lingkarpena.id/polisi-sukabumi-ungkap-modus-pencurian-sepeda-motor-di-medsos/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/polisi-sukabumi-ungkap-modus-pencurian-sepeda-motor-di-medsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Dec 2022 09:33:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KABUPATEN SUKABUMI]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Cikole]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=26234</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/polisi-sukabumi-ungkap-modus-pencurian-sepeda-motor-di-medsos/" title="Polisi Sukabumi Ungkap Modus Pencurian Sepeda Motor di Medsos" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID |</strong> Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota menanggapi curhatan korban pencurian sepeda motor yang dipublikasikan di jejaring media sosial.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Cikole Ipda Gun gun Gunawan menegaskan, penanganan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Aziz, telah dilaksanakan secara profesional.</p>
<p>“Kami menerima laporan, pada pukul 20:00 WIB Dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Yang berinisial I (42). Terduga pelaku sewaktu melakukan aksinya terekam oleh CCTV. Dan dia ini adalah residivis, pernah ditahan di Polsek Cikole dalam kasus yang sama pada tahun 2020 lalu. Kami sudah tahu rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikole saat ditemui di kantornya, Minggu (11/12/2022).</p>
<p>Bahkan saat proses penangkapan terduga pelaku, kata Gun gun, pelaku sempat melakukan perlawanan. Di rumah pelaku tak ditemukan motor milik korban.</p>
<p>“Dari keterangan pelaku sepeda motor itu langsung dijual di wilayah Cugenang, Cianjur kepada penadah berinisial Abah. Namun pelaku tidak mengetahui rumahnya. Pelaku ditangkap di wilayah Batu Karut Sukaraja,” bebernya.</p>
<p>Dijelaskannya memang betul pada saat itu pelaku membawa anaknya dan pada saat itu pelaku memberikan alasan kepada anaknya bahwa hanya sekedar jalan-jalan.</p>
<p>“Pada saat melakukan pencurian, anaknya tersebut tidak mengetahui kalau bapaknya mau melakukan pencurian. Pelaku mengaku meminta anaknya mengantarkannya ke rumah teman,” jelasnya.</p>
<p>Tak hanya itu kata Gungun, korban mungkin merasa tidak puas karena sepeda motor miliknya belum ditemukan. Namun pihak kepolisian menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin.</p>
<p>“Namun kita sampai saat ini masih berupaya karena baru dua hari, sampai saat ini masih berusaha mencari mudah-mudahan dalam waktu dekat kita temukan. Untuk pasal, kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, korban Aziz diduga mempublikasikan curhatannya mengenai penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh unit Reskrim Polsek Cikole melalui jejaring sosial dengan menggunakan akun medsos Aziz Al Fikri.</p>
<p>&#8220;Korban menceritakan kronologi pencurian motor yang terjadi pada Kamis 8 Desember 2022 di Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Singkatnya pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV dan dilakukan penangkapan langsung oleh jajaran Polsek Cikole,&#8221; bebernya.</p>
<p>Aziz mengatakan, pada Jumat 9 Desember 2022 kemarin ia dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan. Di situlah ia merasa ada kejanggalan atas kasus dugaan curanmor ini</p>
<p>“Pertama, pelaku yang berjumlah dua orang akan tetapi salah satunya dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur dan ribet prosesnya, padahal mau di bawah umur ataupun tidak apabila melakukan kesalahan harus tetap diproses karena itu sudah menjadi tugas kepolisian,” tulis Aziz dalam postingannya, Sabtu (10/12/2022).</p>
<p>Kemudian, ia juga mempertanyakan soal keberadaan motornya yang disebut sudah dijual oleh terduga pelaku. Padahal menurutnya jarak waktu pencurian hingga penangkapan kurang dari 24 jam.</p>
<p>“Seharusnya pihak polisi bisa mendeteksi unit motor ini dikemanakan oleh pelaku. Mohon kepada semuanya terkhusus Kapolres Sukabumi Kota dan Divisi Humas Polri untuk menindaklanjuti kasus ini karena kami butuh kepastian,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/polisi-sukabumi-ungkap-modus-pencurian-sepeda-motor-di-medsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reskrim Polsek Cibadak Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil dari Sentul Bogor</title>
		<link>https://lingkarpena.id/reskrim-polsek-cibadak-ringkus-pelaku-penggelapan-mobil-dari-sentul-bogor/</link>
					<comments>https://lingkarpena.id/reskrim-polsek-cibadak-ringkus-pelaku-penggelapan-mobil-dari-sentul-bogor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Samsun Ramlie]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2021 06:44:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil Suzuki APV]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Cibadak]]></category>
		<category><![CDATA[Satuan Reserse Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lingkarpena.id/?p=11463</guid>

					<description><![CDATA[ <a class="read-more" href="https://lingkarpena.id/reskrim-polsek-cibadak-ringkus-pelaku-penggelapan-mobil-dari-sentul-bogor/" title="Reskrim Polsek Cibadak Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil dari Sentul Bogor" itemprop="url">Baca berita</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINGKARPENA.ID &#8211;</strong> Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku penipuan dari kawasan Sentul Bogor, pada hari Senin (15/11/2021).</p>
<p>Pelaku berinisial AJP yang merupakan warga Desa Cibuluh, Kabupaten Bogor itu membawa kabur satu unit mobil Suzuki APV milik RA warga Cibadak, Kabupaten Sukabumi.</p>
<p>Atas laporan RA yang masuk ke Polsek Cibadak tersebut lah personel kepolisian dari unit Reskrim Polsek Cibadak melakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku AJP yang berada di Kawasan Sentul Bogor.</p>
<p>Selain berhasil meringkus pelaku, dari lokasi penangkapan personel Reskrim Polsek Cibadak juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki APV warna silver metalic yang merupakan kendaraan roda empat milik RA.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Cibadak IPDA Sapri mengatakan, unit Reskrim Polsek Cibadak telah melakukan penangkapan terhadap AJP di Perum Griya Indah Sentul Bogor pada hari Senin tanggal 15 November 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.</p>
<p>&#8220;AJP ini adalah terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Suzuki APV warna silver metalic tahun 2013 milik warga Cibadak atas nama RA,&#8221; katanya dalam rilis yang diterima Lingkarpena.id pada Selasa (16/11/2021).</p>
<p>Lebih jauh Ipda Sapri menjelaskan, kasus berawal saat pelaku membujuk korban di Hotel Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan berpura-pura meminjam mobil secara rental selama satu minggu pada tanggal 3 September lalu.</p>
<p>&#8220;Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2021, kami menerima pengaduan dari korban RA yang melaporkan AJP sebagai terduga pelaku penggelapan kendaraan roda empat milim RA,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Modusnya sambung Sapri, pelaku membujuk korban dengan berpura-pura merental mobil selama semingguminggu, namun ternyata terduga pelaku menggelapkan mobil tersebut secara melawan hak kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.</p>
<p>&#8220;Atas kejadian tersebut korban merasa di tipu dan melaporkan kasusnya ke pihak Kepolisian Sektor Cibadak guna diusut secara hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Ia menyebut, dari laporan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pelacakan terhadap terduga pelaku, dan pengamanan pelaku dan barang bukti, sekaligus gelar perkara di lokasi penangkapan.</p>
<p>&#8220;Barang bukti satu unit mobil suzuki APV berikut STNK yang bersangkutan berhasil diamankan. Berikutnya kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna menuntaskan kasus ini,&#8221; pungkasnya.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://lingkarpena.id/reskrim-polsek-cibadak-ringkus-pelaku-penggelapan-mobil-dari-sentul-bogor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
