Polisi Sukabumi Ungkap Modus Pencurian Sepeda Motor di Medsos

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor melalui media sosial saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota menanggapi curhatan korban pencurian sepeda motor yang dipublikasikan di jejaring media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Cikole Ipda Gun gun Gunawan menegaskan, penanganan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh korban Aziz, telah dilaksanakan secara profesional.

“Kami menerima laporan, pada pukul 20:00 WIB Dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Yang berinisial I (42). Terduga pelaku sewaktu melakukan aksinya terekam oleh CCTV. Dan dia ini adalah residivis, pernah ditahan di Polsek Cikole dalam kasus yang sama pada tahun 2020 lalu. Kami sudah tahu rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikole saat ditemui di kantornya, Minggu (11/12/2022).

Bahkan saat proses penangkapan terduga pelaku, kata Gun gun, pelaku sempat melakukan perlawanan. Di rumah pelaku tak ditemukan motor milik korban.

Baca juga:  Polisi Gercep Tangkap Pelaku Curanmor Milik Usman dalam Waktu Tiga Hari

“Dari keterangan pelaku sepeda motor itu langsung dijual di wilayah Cugenang, Cianjur kepada penadah berinisial Abah. Namun pelaku tidak mengetahui rumahnya. Pelaku ditangkap di wilayah Batu Karut Sukaraja,” bebernya.

Dijelaskannya memang betul pada saat itu pelaku membawa anaknya dan pada saat itu pelaku memberikan alasan kepada anaknya bahwa hanya sekedar jalan-jalan.

“Pada saat melakukan pencurian, anaknya tersebut tidak mengetahui kalau bapaknya mau melakukan pencurian. Pelaku mengaku meminta anaknya mengantarkannya ke rumah teman,” jelasnya.

Tak hanya itu kata Gungun, korban mungkin merasa tidak puas karena sepeda motor miliknya belum ditemukan. Namun pihak kepolisian menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin.

“Namun kita sampai saat ini masih berupaya karena baru dua hari, sampai saat ini masih berusaha mencari mudah-mudahan dalam waktu dekat kita temukan. Untuk pasal, kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ucapnya.

Baca juga:  Diskominfo Kota Sukabumi Beberkan, Ini Jumlah Informasi Hoaks selama Tahun 2022

Sebelumnya, korban Aziz diduga mempublikasikan curhatannya mengenai penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh unit Reskrim Polsek Cikole melalui jejaring sosial dengan menggunakan akun medsos Aziz Al Fikri.

“Korban menceritakan kronologi pencurian motor yang terjadi pada Kamis 8 Desember 2022 di Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Singkatnya pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV dan dilakukan penangkapan langsung oleh jajaran Polsek Cikole,” bebernya.

Aziz mengatakan, pada Jumat 9 Desember 2022 kemarin ia dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan. Di situlah ia merasa ada kejanggalan atas kasus dugaan curanmor ini

Baca juga:  RSUD Sagaranten Dikeluhkan Warga, Begini Kata Direktur

“Pertama, pelaku yang berjumlah dua orang akan tetapi salah satunya dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur dan ribet prosesnya, padahal mau di bawah umur ataupun tidak apabila melakukan kesalahan harus tetap diproses karena itu sudah menjadi tugas kepolisian,” tulis Aziz dalam postingannya, Sabtu (10/12/2022).

Kemudian, ia juga mempertanyakan soal keberadaan motornya yang disebut sudah dijual oleh terduga pelaku. Padahal menurutnya jarak waktu pencurian hingga penangkapan kurang dari 24 jam.

“Seharusnya pihak polisi bisa mendeteksi unit motor ini dikemanakan oleh pelaku. Mohon kepada semuanya terkhusus Kapolres Sukabumi Kota dan Divisi Humas Polri untuk menindaklanjuti kasus ini karena kami butuh kepastian,” pungkasnya.

 

Pos terkait