DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Hasil Evaluasi Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Disahkan

LINGKARPENA.ID | Proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap akhir. Setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, regulasi tersebut kini siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (28/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Selain itu, paripurna juga mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi mengenai nota pengantar bupati terkait rencana perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Baca juga:  Pemeliharaan Jaringan Irigasi Pertanian, UPTD DPU Jampangkulon: Ajak Kolaborasi Penerima Manfaat

Bupati menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, dokumen Raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Hasilnya dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Seluruh rekomendasi dari pemerintah provinsi, lanjutnya, telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga menghasilkan kesepakatan sebagai dasar penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

Baca juga:  Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Apresiasi Komisi IV dan OPD Kabupaten Sukabumi Atas Kajian Pembahasan Raperda

“Tahapan evaluasi telah selesai dan seluruh catatan dari Gubernur Jawa Barat sudah kami tindak lanjuti bersama DPRD. Dengan demikian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata H. Asep Japar.

Ia menilai, dukungan dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11, Ini Pandangan Umum dari 8 Fraksi Soal LKPJ APBD Tahun 2021

“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. Semoga Perda ini menjadi landasan untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.( adv)

Pos terkait