Bupati Asep Japar Dorong Tiga Raperda Strategis, Desa hingga Penanganan Kawasan Kumuh Jadi Prioritas

LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pandangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).

 

Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

 

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan ketiga Raperda tersebut memiliki nilai strategis sebagai landasan hukum untuk memperkuat pembangunan daerah di berbagai sektor.

Baca juga:  Pihak RSUD Syamsudin Beberkan Kondisi dan Biaya Perawatan Nenek Sebatangkara Korban Luka Bakar

 

Menurutnya, Raperda tentang Desa diharapkan mampu menyatukan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga tercipta kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

 

“Raperda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat desa serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Asep Japar.

 

Terkait Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Bupati menilai regulasi tersebut penting untuk menjamin kesetaraan gender sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

Baca juga:  'Bodo Jeung Kokoro' Paguyuban Pasundan dan Pemda Sukabumi siap Atasi

 

Ia menegaskan perempuan harus memperoleh kesempatan yang setara dalam seluruh proses pembangunan daerah sehingga keberadaan regulasi tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak.

 

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemkab Sukabumi memandang aturan tersebut akan menjadi pijakan dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga 2025 luas kawasan kumuh yang telah berhasil ditangani mencapai 382,08 hektare atau sekitar 56,8 persen dari total kawasan yang teridentifikasi. Masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan kumuh yang memerlukan penanganan lanjutan.

Baca juga:  Pemkab dan DPRD Sukabumi Sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun 2026

 

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh,” kata Bupati.

 

Di akhir penyampaiannya, H. Asep Japar berharap proses pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pos terkait