RSUD R. Syamsudin SH Tegaskan Komitmen Wujudkan Layanan JKN yang Mudah, Cepat dan Setara

LINGKARPENA.ID | RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh masyarakat.

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Janji Layanan JKN yang menjamin kemudahan akses pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam pelaksanaannya, peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital saat melakukan pendaftaran. Masyarakat juga tidak lagi dibebani kewajiban membawa fotokopi berbagai dokumen administrasi.

 

Selain itu, rumah sakit memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku, tidak ada pembatasan hari rawat inap selama masih sesuai indikasi medis, serta menjamin ketersediaan obat bagi peserta JKN.

Baca juga:  Digelar Sederhana, Peringatan May Day di Kota Sukabumi Berjalan Kondusif

 

Humas RSUD R. Syamsudin SH mengatakan, masih adanya anggapan bahwa berobat menggunakan JKN itu rumit menjadi tantangan tersendiri yang harus dijawab melalui pelayanan nyata di lapangan.

 

“Masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa berobat menggunakan JKN itu ribet. Padahal saat ini sistem pelayanan terus disederhanakan agar semakin mudah diakses. Peserta cukup membawa identitas yang terdaftar, tanpa perlu menyiapkan banyak berkas atau fotokopi dokumen,” ujarnya.

 

Menurutnya, seluruh peserta JKN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang ramah, adil, dan tanpa diskriminasi.

Baca juga:  Rapat Dinas Pada Lingkup Dinkes Kabupaten Sukabumi Hari Kedua

 

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN. Tidak ada perlakuan yang berbeda dalam pelayanan. Semua pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan medisnya,” katanya.

 

Ia menambahkan, pelayanan yang diberikan juga mengedepankan transparansi dan kepastian bagi masyarakat.

 

“Peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan perawatan inap, tidak ada pembatasan hari rawat selama masih sesuai indikasi medis dari dokter yang menangani. Ketersediaan obat juga terus kami upayakan agar kebutuhan pasien dapat terpenuhi dengan baik,” jelasnya.

Baca juga:  Wali Kota Resmikan Sekretariat Organisasi Penanggulangan Aids, Tuberculosis dan Malaria

 

Humas RSUD R. Syamsudin SH menegaskan bahwa Janji Layanan JKN bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang diterapkan dalam setiap proses pelayanan kesehatan.

 

“Melalui transformasi layanan ini, kami ingin masyarakat merasakan bahwa berobat menggunakan JKN memang mudah. Mudah mendaftar, mudah mendapatkan pelayanan, dan mendapatkan hak yang sama tanpa diskriminasi. Ternyata mudah, ternyata nyata,” ungkapnya.

 

RSUD R. Syamsudin SH berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan JKN secara optimal dan bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, cepat, serta berorientasi pada kebutuhan pasien.

 

“Salam sehat. Mari bersama-sama mewujudkan layanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait