Tambah Investasi, Pemkot Sukabumi Perkuat Saham di BJB

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepemilikan saham di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan tambahan investasi senilai Rp6,3 miliar pada 2026. Investasi ini diharapkan dapat mempertahankan porsi kepemilikan saham Pemkot Sukabumi di Bank BJB sebesar 0,39 persen serta memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Menurut Kabag Perekonomian Setda Kota Sukabumi, Yuyuh Subhanudin, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal telah masuk ke legislatif dan dibahas dalam sidang paripurna. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada 2025.

Baca juga:  Kota Sukabumi Keluar Zona Merah Covid-19, Wali Kota: Ada Peran Serta Masyarakat

 

“Penawaran investasi ini sudah ada sejak masa kepemimpinan Pj Wali Kota sebelumnya, yang langsung merespons dengan ketertarikan. Sehingga Pemkot Sukabumi menyatakan komitmennya untuk menambah investasi di Bank BJB,” ujar Yuyuh, Rabu (5/3/2025).

 

Hingga tahun 2022, Pemkot Sukabumi telah menanamkan modal sebesar Rp16 miliar lebih di Bank BJB. Dengan tambahan investasi pada 2026, total penyertaan modal akan mencapai Rp22 miliar lebih. Sejauh ini, keuntungan dari investasi tersebut cukup besar, dengan dividen yang diterima mencapai Rp53 miliar hingga 2024.

Baca juga:  Peringati HUT Pol PP Ke 73, Ini Pesan Wali Kota Sukabumi

 

Selain dividen, penyertaan modal di Bank BJB juga memberikan manfaat lain, seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan sponsorship. “Pada 2024, Pemkot Sukabumi menerima dana CSR sekitar Rp250 juta dari Bank BJB sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah,” tambah Yuyuh.

 

Dari perspektif investasi, langkah ini dinilai strategis karena rasio keuntungan yang diperoleh dari dividen mencapai 300 persen dibandingkan nilai saham yang saat ini dimiliki Pemkot Sukabumi. Namun, karena adanya batas maksimal nilai investasi dalam Perda sebelumnya, maka diperlukan regulasi baru untuk mengakomodasi tambahan modal ini.

Baca juga:  Pemkot Sukabumi Kembali Raih Penghargaan JDIHN dari Kemenkumham

 

Penyertaan modal ini akan menggunakan dana APBD murni Kota Sukabumi tahun 2026 dan akan diserahkan sekaligus tanpa skema cicilan. “Diharapkan Raperda ini segera rampung agar Pemkot Sukabumi bisa terus mendapatkan manfaat dari investasi ini secara optimal,” pungkasnya.

Pos terkait