LINGKARPENA.ID| Belakangan ramai beredar di sosial media Tiktok kabar tentang tamu di salah satu hotel di Kota Sukabumi, didenda sebesar satu juta rupiah akibat menyatukan kasur twin bed.
Akun dengan nama @putririna1980 merilis Video berdurasi 0,29 menit, Dalam video tersebut, tertulis “Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta… Gila banget… lbh dr harga kamar.”
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Raden Kusuma Huptaripto angkat bicara, menurutnya hal tersebut bisa menjadi citra negatif untuk industri wisata Kota Sukabumi.
“Ya, kalau seandainya ini tidak dikomunikasikan dari awal seolah ada hal kurang baik. Masalah ini bisa menjadi citra negatif untuk industri wisata di Kota Sukabumi,” ungkap Raden kepada wartawan Lingkarpena.id Minggu (09/02/2025).
Raden menerangkan seharusnya dari awal disampaikan kepada tamu, apa saja larangan yang ada di hotel tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kegatuhan semacam ini.
“Harus diberitahukan dahulu, misalkan twin bad tidak boleh disatukan, membawa hewan peliharaan dan lainnya. Nah hal seperti itu harus dikominkasikan di awal aturannya apa saja. Jangan sampai tamu mengetahuinya diakhir. Kalau tau dari awal mungkin konsumen akan berfikir ulang untuk menyatukan twin bad tersebut,” terangnya.
Raden juga mengatakanakan dirinya qkqn segera komunikasi dengan Ketua Komisi II untuk segera ngambil langkah preventif agar kejadian tersebut tidak terulang sehingga tidak membuat kapok para pengunjung hotel.
“Kalau ketua komisi mengizinkan akan kita panggil pihak Hotel Anugrah. Karena hal ini menjadi citra negatif buat industri wisata di Kota Sukabumi,” tandasnya.






