Terlapor Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Sukabumi Dibekuk Polisi

LINGKARPENA.ID – Kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Curugkembar Kabupaten Sukabumi, kini sudah dilimpahkan perkaranya oleh Polsek Curugkembar, pada Kamis, (17/3/2022) kemarin.

Pelimpahan kasus tersebut oleh unit reserse kriminal Polsek Curugkembar langsung ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Dalam pelimpahan perkara selain berkas dan beberapa barang bukti turut diamankan juga terduga pelaku yang menjadi terlapor atas nama FI dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Kapolsek Sagaranten Terjun Langsung Berikan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kebakaran

“Ya, kasus ini sudah kami limpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis kemarin, sekitar pukul 11.00 Wib,” ujar Kapolsek Curugkembar, Iptu Muklis kepada awak media Jumat (18/3/2022) pagi.

Lanjut Kapolsek, terduga terlapor kami amankan berdasarkan LP/B/282/III/2022/SPKT/Polsek Curugkembar/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, tanggal 14 Maret 2022.

“Terlapor merupakan FI, sudah kita amankan termasuk beberapa barang bukti seperti Cangkul dan plastik warna hitam,” terang Kapolsek.

Baca juga:  9 Wisatawan Tenggelam di Pantai Batu Bintang Palabuhanratu Sukabumi

Jasad bayi berjenis perempuan yang ditemukan warga Kampung Tutugan, Desa-Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi pada pekan kemarin diduga kuat merupakan hasil aborsi.

Pos terkait