Lingkarpena.id, Sukabumi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro masih digalakan oleh pemerintah, untuk itu Satgas Covid 19 Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi menertibkan lapak para pedagang di Alun-alun Palabuhanratu, Minggu (25/4/2021).
Biasanya setiap sore menjelang berbuka puasa warga memadati Alun-alun Palabuhanratu, tepat di depan Masjid Agung Palabuhanratu, untuk membeli makanan sambil ngabuburit lalu buka bersama disaat waktu maghrib tiba. Hal itu mengàkibatkan kerumunan warga yang dirasa sulit dikendalikan.
Melihat hal tersebut dianggap melanggar aturan dari PPKM, Camat Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan dari hari pertama Bulan Ramadhan.
Baca juga: Berkah Ramadhan, Pedagang Kelapa Muda Sehari Jual 1000 Butir
“Sebenarnya sudah dari awal Ramadhan kita sudah berupaya memberikan himbauan, pengaturan para pedagang untuk menerapkan protokol kesehatan di alun-alun depan Masjid Agung ini,” kata Ahmad Samsul Bahri, Minggu (25/04/2021).
Ahmad melanjutkan, dengan perpanjangan PPKM mikro yang ke 6 ini artinya kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 maka semua diberlakukan sama yaitu harus menerapkan prokes covid-19, termasuk para pedagang dan pengunjung.
Saat ditanya mengenai larangan keberadaan pedagang, Ahmad menjawab bahwa para pedagang bukan berarti tidak boleh berjualan, karena para pedagang merupakan penggerak roda perekonomian.
Baca juga: Pedagang Minuman Ini Bagikan Takjil Gratis Di Palabuhanratu
”Jadi tidak ada larangan berdagang, namun diharapkan semua bisa menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, dan jangan sengaja berkerumun,” tambahnya.
Samsul berharap masyarakat tidak harus diingatkan lagi oleh petugas, jadi tak harus ditunggui terus, kita ingin muncul kesadaran sendiri.
“Kami harap ada kesadaran masyarakat, jangan sampai menerapkan prokes karena ada petugas saja,” tandasnya.
Reporter: Kharis
Redaktur: Dharmawan Hadi