Lingkarpena.id, Sukabumi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Sukabumi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (07/04/2021) yang dimulai dari jam 8 malam sampai dengan tengah malam di wilayah Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Pada operasi itu petugas berhasil menyita puluhan merk minuman keras yang terdiri dari Anggur Merah (Amer) 33 botol, Anggur Putih 2 botol, Intisari 24 botol, Frost 7 botol, Bir Angker 1 botol, Iceland 3 botol, Anggur Kolesom 2 botol.
Baca juga: Polres Sukabumi Musnahkan 10.326 Botol Miras
“Saya sangat setuju dengan adanya razia ini, untuk mengurangi tindak kejahatan akibat konsumsi minuman keras,” ujar Haris warga Gunung Butak Palabuhanratu.
Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sering dilakukan menjelang memasuki bulan suci Ramadhan, Ia berharap razia dilakukan rutin bukan hanya moment seperti sekarang saja.
Petugas gabungan dari Polres Sukabumi, Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu setelah merazia minuman keras lalu bergerak menyisir penginapan dan hotel yang berada di Pelabuhanratu.
Baca juga: Tak Masuk Daftar Daerah Penerapan PPKM, Ini yang Dilakukan Satpol-PP!
Hasil penyisiran itu didapatkan beberapa pasangan laki-laki dan perempuan yang terjaring di beberapa penginapan di wilayah Palabuhanratu. Mereka diduga sedang melakukan perbuatan yang melanggar Perda No 5 tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila.
Kepada pasangan yang kedapatan melanggar perda tersebut, petugas melakukan pembinaan serta membuatkannya surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
Redaktur: Dharmawan Hadi