Lingkarpena.id, SUKABUMI – Perubahan regulasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Kabupaten Sukabumi sudah diketuk palu oleh pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan putusan itu, penerima BLT DD Sukabumi dipangkas.
“Bupati Sukabumi sudah putuskan soal regulasi baru untuk BLT DD. Ya, jika melihat aturan yang baru dipastikan ada penurunan bagi penerima KPM,” kata Kepala Desa (Kades) Talagamurni, Chefi Hikmat Ramadhan, kepada lingkarpena.id Kamis, (04/03/2021).
BACA JUGA: Jembatan Gantung Selesai, Kades Kertamukti: PR ke Depan Jalan Setapak
Dengan regulasi baru, diperkirakan terdapat kurang lebih 29,6% terjadi pengurangan penerima bantuan ditiap-tiap desa.
Harapan Kades Chefi, masyarakat bisa menerima keputusan itu. Dipastikan ada beberapa penerima manfaat di tahun 2021 yang namanya terisolir.
BACA JUGA: Begini Cara Pemdes Bantargadung Tangani Stunting di Wilayahnya
“Data penerima manfaat tahun 2020 di Desa Talagamurni sebanyak 142 orang. Nah, dengan aturan regulasi baru, sudah jelas sebagian penerima manfaat akan kehilangan haknya. Diprediksi sekitar 42 nama penerima manfaat tahun ini di desa Talagamurni akan gugur,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kades Chefi menegaskan bukan tidak ingin mengupayakan penerima manfaat di tahun lalu agar menerima di tahun ini. Jika dipaksakan juga Kades muda yang energik ini bingung mau pake sumber anggaran dari mana.
Reporter: Akoy Khoerudin






