Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan Kamis,(4/3/2021) di Jalan Tata Nugraha, rt. 01/03 Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, menindak lima orang pelanggar yang mendapat sanksi teguran serius.
Operasi kepatuhan protokol kesehatan dimulai pukul 10:00 wib sampai dengan 12.00 siang. Kegiatan yang digelar oleh Koramil 0703 Baros dan Kodim 0607 Kota Sukabumi melibatkan anggota Polsek Baros, Lurah dan staf Kelurahan Jayamekar, serta ketua RW setempat.
BACA JUGA: PPKM Skala Mikro, Sekmat Baros Ingatkan Warga Disiplin Terapkan Prokes
“Giat PPKM mikro dilaksanakan secara stasioner dengan mengedepankan protokol kesehatan. Diantaranya pembagian masker, pengawasan penggunaan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan sosialisasi pentingnya mencuci tangan,” kata Danramil Baros, Kapten inf Raja Azman, kepada lingkarpena.id.
Dikatakan Azman, dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan terjaring lima orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker pada saat digelar operasi PPKM mikro diwilayah tersebut.
BACA JUGA: Kontrol Warga Pendatang, Kecamatan Citamiang Terapkan PPKM Skala Mikro
“Diharapkan dengan adanya kegiatan PPKM mikro dan pembagian masker, masyarakat dapat membiasakan diri dengan menerapkan protokol kesehatan dengan cara menjaga 5M. Ditambah menjaga pola hidup sehat biar imun tubuh meningkat agar supaya kebal dan tidak tertular penyakit Corona (Covid-19),” pungkasnya.
Reporter: Akoy Khoerudin