13 Orang Terancam Hukuman Mati Terkait Narkoba Jaringan Internasional di Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Jaringan narkoba internasional yang digerebek pada Kamis (04/06/2020) lalu di jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Villa Taman Anggrek Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi menjalani persidangan secara daring, Kamis (04/03/2021) pukul 15.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Online Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Dista Anggara, Ferdy Setiawan, Mat Yasin dan Dhafi A Arsyad menuntut kepada 13 orang terdakwa tindak pidana narkotika dan 1 orang terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan sindikat pengedar narkotika jenis shabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Blusukan dan Imbau PPKM Level 3 di Masyarakat

BACA JUGA: Beli Ganja Lewat Online, Pemuda Asal Parungseah Diciduk Polisi

Tercatat 9 orang terdakwa atas nama Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh. Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar Hidayat, Risris Rismanto dan Yunan Febdiantono Citavaga diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dintuntut dengan pidana mati.

Baca juga:  Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar Angkat Bicara Soal Progres Sodetan Kali Cidolog Sukabumi

Sementara itu terdakwa 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan Pakistan yaitu Hossein Salari Rashid dan Samiullah diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dintuntut dengan pidana mati.

BACA JUGA: Jumat Berkah, Satlantas Polres Sukabumi Kota Bagikan Nasi Bungkus Gratis

Baca juga:  Menyoal Penghentian Pengerjaan Pedestrian Jalan Siliwangi, Kadis PUTR: Tolong Pertimbangkan Unsur Kemanfaatannya

Lalu 2 orang terdakwa lain atas nama Mahmoud Salari Rashid dan Ateffeh Nohtani diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dituntut dengan pidana mati.

 

Redaktur: Aris Wanto

Pos terkait