WFH ASN Imigrasi Mulai Berlaku Tiap Jumat, Layanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

LINGKARPENA.ID |Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Jumat, 10 April 2026, sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah terkait pola kerja ASN yang lebih fleksibel.

Penerapan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini diambil tidak hanya untuk efisiensi kerja, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan kepedulian terhadap lingkungan.

Baca juga:  H-1 Lebaran Harga Bapokting di Pasar Rakyat Wilayah Pajampangan, Cabe Merah Tembus Rp.120.000

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“WFH hanya berlaku bagi pegawai dengan tugas administratif. Sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa agar pelayanan publik tidak terhambat,” jelasnya.

Pegawai yang tetap bekerja langsung di lapangan mencakup petugas di kantor imigrasi, termasuk pelayanan paspor dan izin tinggal, serta petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi penuh.

Baca juga:  Ini Jumlah Pelanggar Lalulintas Ops Patuh Lodaya 2024 Polres Sukabumi Kota

Untuk menjaga kualitas kinerja, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan bertanggung jawab memonitor capaian kerja harian guna memastikan produktivitas tetap optimal meskipun bekerja dari lokasi berbeda.

Di akhir pernyataannya, Hendarsam kembali menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kepentingan publik harus selalu menjadi prioritas utama. Saya meminta seluruh pimpinan di daerah untuk memastikan pelayanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan, meskipun ada kebijakan WFH,” tegasnya.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Sambut Tahun Baru 2026

Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berupaya menyeimbangkan efisiensi kerja, keberlanjutan lingkungan, dan kualitas pelayanan publik secara bersamaan.

Pos terkait