LINGKARPENA.ID | Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga terduga pelaku Penyalahguna narkoba jenis Sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya. Ketiganya diamankan di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.
Dua pelaku II (34) dan MRM (28) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Dari tangan mereka didapat dua paket plastik Krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.
Sedangkan AR (37), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 04/04 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. AR kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Polisi selain mengamankan narkoba, juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.
“Betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022).
Lanjut Wahyudi, “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital,” sambungnya.
Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.
“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung.” ungkapnya.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*