1 Napi Bebas di Lapas Warungkiara Sukabumi, Ini Jumlah yang Mendapatkan Remisi Hari Raya Natal 2021

LINGKARPENA.ID – Sejumlah 6 enam orang warga binaan lembaga pemasyarakatan Lapas kelas IIB Warungkiara Sukabumi mendapatkan remisi pada hari Raya Natal 2021. Remisi diberikan sesuai perintah SK Remisi khusus Natal. Acara pemberian remisi digelar Sabtu (25/12/2021) dan dimulai pukul 08:00 WIB.

Kegiatan pemberian SK Remisi khusus Hari Raya Natal pada Lapas kelas IIB Warungkiara itu diberikan Langsung oleh oleh Kepala Lapas yang didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja beserta para pejabat struktural Lapas Warungkiara terhadap 6 warga binaan yang beragama Nasrani.

Baca juga:  Polisi Sudah Tangani Kasus Keracunan Es Cendol di Jampangtengah

Pemberian remisi ini dilaksanakan di Gereja Syalom Lapas kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

“Ada 6 enam orang warga nasrani yang mendapatkan remisi pad hari Raya Natal Tahun 2021 ini. Satu warga binaan mendapatkan remisi khusus dan langsung bebas hari ini,” ujar Kalapas kelas IIB Warungkiara Ahmad Tohari.

Dikatakan Tohari, pemberian Remisi yang diberikan kepada warga binaan sebanyak 6 orang ini dengan rincian besaran antara lain, remisi 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Baca juga:  Soal Relokasi SDN Ciherang. Bupati Sukabumi : Sabar, Kita Tunggu Tim Geologi

Kepala Lapas saat menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi, pada hari raya natal tahun 2021. Setelah itu, dengan secara simbolis remisi langsung diberikannya kepada 6 warga binaan.(***)

Pos terkait