1 Orang Napi Dapat Remisi Natal 2021 di Lapas Sukabumi 

LINGKARPENA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nyomplong Sukabumi, melaksanakan acara pemberian Remisi khusus di Hari Raya Natal Tahun 2021. Pemberian remisi dilakukan di Aula Lapas kelas IIB Kota Sukabumi, Sabtu, 25 Desember 2021.

Kegiatan pemberian remisi ini dimulai dengan pelaksanaan ibadah secara daring dari GSJA Karismata Sukabumi. Kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Lapas kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar dan WBP yang beragama Nasrani.

Baca juga:  Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur Saat Dinyatakan Bebas di HUT RI Ke 76

Selain Kepala Lapas, pejabat struktural yang lain pun turut hadir dalam acara pemberian remisi ini, diantarnya Ka KPLP, Kasi Binadik dan Giatja, Kasi Minkamtib, Kasubsi Registrasi dan staff Binadik bahkan keluarga warga Binaan yang mendapatkan remisi pun turut hadir.

“Pada Natal tahun 2021 ini hanya 1 orang WBP beragama Kristen yang mendapatkan Remisi khusus Hari Raya Natal yaitu Titip Anugrah. Besaran remisi yang didapatkan adalah 1 (satu) bulan,” ujar Kalapas.

Baca juga:  Kalapas Berikan Penghargaan Kepada 3 Pegawai Teladan di Lapas Kelas IIB Sukabumi

Sesuai Surat Keputusan (SK) di berikan secara simbolis oleh Kepala Lapas kelas IIB Sukabumi kepada WBP yang mendapatkan remisi. Kegiatan ini setelah dibacakan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Nidal Muammar.

Setelah pemberian SK Remisi secara Simbolis oleh kepala Lapas, Christo pun menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H Laoly yang berisi pesan penting.

Baca juga:  Kawanan Geng Motor Kembali Berulah, Ini Pesan Walikota Sukabumi

“WBP yang mendapatkan remisi ini agar tidak hilang harapan dan selalu berfikir positif sehingga tidak mengulangi tindak pidananya saat nanti kembali ke dalam lingkungan masyarakat,” ucapnya.(***)

Pos terkait