LINGKARPENA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi atau dikenal sebagai Lapas Nyomplong, berlokasi di tengah Kota Sukabumi. Lapas Nyomplong memiliki kapasitas untuk 200 orang, namun saat ini Lapas mengalami over kapasitas sebesar 150 persen.
Hal ini akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di Lapas yang mengalami over kapasitas. Keberadaan ini harus mendapatkan sebuah perhatian khusus.
Menyikapi hal tersebut Lapas Kelas IIB Sukabumi mengambil langkah melalui jajaran Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Minkamtib) berkolaborasi bersama Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Lapas melakukan bimbingan narapidana anak didik dalam kegiatan kerja seperti perawatan dan rolling gembok kamar hunian narapidana. Selain itu disiplin menggunakan Sidik Jari Portir pada Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) itu dilaksanakan pada Selasa, 14 Desember 2021.
Giat tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Khususnya dalam menghadapi hari besar Natal dan Tahun Baru 2022.
“Lapas Sukabumi merupakan salah satu tempat yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Maka dari itu gangguan keamanan dan ketertiban menjadi inti utama yang harus kami perhatikan. Apalagi sebentar lagi akan menghadapi Hari Besar Natal dan Tahun Baru,” ucap Kalapas kelas IIB Nyomplong, Christo Victor Nixon Toar, kepada media.
Sementara, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Trian Pratikta menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memastikan keamanan dengan mengecek dan melakukan perawatan gembok. Hal itu guna memastikan tidak ada yang rusak, jeruji besi tidak ada yang rusak dan yang terpenting gembok semua kami lakukan pertukaran secara acak.
“Nah, ini dilakukan untuk mencegah penduplikasian atau pengerusakan kunci yang bisa berakibat percobaan pelarian warga binaan,” ucapnya.
Selanjutnya Kepala KPLP berikan penegasan kepada seluruh Regu Pengamanan untuk terus melakukan pengecekan dan pemeriksaan rutin pada gembok dan jeruji besi pada saat melakukan Kontrol keliling didalam maupun luar blok hunian Warga Binaan.
Selain Kepala Lapas Ka KPLP dan Kasi Minkamtib serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Purworestu Adi Putra menyampaikan, sistem database pemasyarakatan (SDP) yang berada di Pintu Utama (P2U) harus selalu diterapkan sebagai alat kontrol Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab yang akan keluar ataupun masuk dalam hal ini melakukan asimilasi luar, sidang, berobat dan bahkan bebas, agar kita mudah mengetahui siapa saja warga binaan yang melewati pintu utama.
“Cara ini untuk memastikan warga binaan yang melakukan asimilasi tersebut telah kembali masuk ke dalam lapas atau blok masing-masing,” tambahnya.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






