Lingkarpena.id, Sukabumi – Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif merilis keberhasilan Polres Sukabumi dalam menjaring taksi gelap, Minggu (16/05/2021) di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi.
“Sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, Polres Sukabumi berhasil menangkap 24 taksi gelap yang membawa pemudik dari zona merah,” ujar Lukman memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers.
Baca juga: 12 Jam Hari Pertama Penyekatan, 241 Kendaraan Mudik Diputar Balikan di Posko Sukaralarang
Lukman menambahkan bahwa total taksi gelap yang ditangkap itu terjadi antara tanggal 22 Apri 2021-17 Mei 2021 dalam Ops Ketupat Lodaya 2021 di 5 titik Pos Penyekatan, yaitu Benda, Cibolang, Cikembang, Bagbagan dan Gunung Butak.
“Modus yang digunakan oleh pengemudi taksi gelap adalah dengan beroperasi pada malam hari, dengan harapan tidak ada petugas yang jaga sehingga dapat melewati Pos Penyekatan,” ujar Lukman.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Menuju Palabuhanratu Diputarbalikkan di Pos Penyekatan
Untuk biaya yang harus dikeluarkan agar dapat menunpang taksi gelap itu dari mulai Rp 200 ribu sampai dengan Rp 400 ribu dengan tujuan Jakarta, Depok, Bekasi begitu juga sebaliknya dari Jakarta menuju Sukabumi.
“Langkah hukum untuk 24 kendaraan tersebut, telah diberikan sanksi penilangan karena melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 308 tentang kendaraan tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan dalam trayek,” ujar Lukman mengakhiri memberikan keterangan kepada wartawan.
Redaktur: Dharmawan Hadi