29 Orang Terjaring Razia Operasi Yustisi PPKM Darurat di Bekasi Selatan Langsung Disidang

Lingkarpena.id, Kota Bekasi – Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejari Kota Bekasi melaksanakan kegiatan operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Bekasi Selatan, Kamis (08/07/2021).

Kegiatan yang bertujuan untuk menegakan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan dilaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Metro Bekasi Kota AKBP YS Muryono didampingi Kasie Wasdal Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan.

Baca juga:  Kota Sukabumi Alami Peningkatan Level, Polisi Gelar Operasi Yustisi Prokes
Baca juga:
Khawatir Operasional Penanganan Covid-19 Terganggu, Begini Respon Ketua DPRD Kota Bekasi

40 personil yang diterjunkan pada kegiatan ini terdiri dari Sub Garsnisun 0507/Bekasi sebanyak 2 personil, Kodim 0507/Bekasi sebanyak 5 personil, Polres Metro Bekasi Kota sebanyak 18 personil, Kejari Kota Bekasi sebanyak 5 personil, Polsek Bekasi Selatan sebanyak 5 personil dan Satpol PP Kota Bekasi sebanyak 15 personil.

Baca juga:  AKBP Abdul Hafidz, Hadiri Baksos dan Vaksinasi Akabri 89 di Kabupaten Sampang

Sebanyak 9 tempat usaha yang didominasi oleh tempat makan kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, dan 29 orang terkena razia karena dine in di restoran dan rumah makan yang seharusnya take away pada masa PPKM Darurat ini.

Baca juga:
Didit Minta Masyarakat Kritis dan Cerdas Menyikapi Hasil Survei Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024

Akibatnya kepada pelanggar kebijakan PPKM Darurat tersebut petugas langsung menindak dengan sidang pelanggaran operasi Yustisi.  Selanjutnya para pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial.

Baca juga:  La Nyalla: Minta Akses Kredit Perbankan Dipermudah, Jauhkan Jerat Pinjol

“Diharapkan pada saat pelaksanaan operasi Yustisi berikutnya, masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat ini, karena ini semua untuk kepentingan bersama menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bekasi,” ujar Abi Hurairah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi.

 

 

Reporter:   Indra Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

 

Pos terkait