Polemik Pengadaan Mobdin Pimpinan DPRD Kota Bekasi Terjawab Sudah

Lingkarpena.id, Kota Bekasi – Setelah sebelumnya mahasiswa mengkritisi pengadaan kendaraan operasional pimpinan dewan dengan pagu anggaran Rp.1,080 miliar serta saling lempar tanggungjawab antara Kepala Setwan sebelumnya, Moh. Ridwan dengan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman yang juga Ketua Banggar DPRD Kota Bekasi meramaikan rubrik berita di media online.

Kini Dedet Kusmayadi, Bagian Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, membenarkan terkait adanya usulan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk pengadaan mobil operasional DPRD Kota Bekasi di tahun 2020 untuk direalisasikan pada tahun 2021.

“Benar ada usulan pengadaan mobil operasional untuk pimpinan dewan di tahun 2020 untuk dilaksanakan tahun 2021, yang membuat usulan dari Setwan,” katanya pada, Kamis (08/07/2021) lewat pesan singkatnya.

Baca juga:  "NGOPI" Ngobrol Pintar Soal Pendidikan, Ini Sinergitas Pers dengan Pemangku Kepentingan Pendidikan di Kota Bekasi 
Baca juga:
29 Orang Terjaring Razia Operasi Yustisi PPKM Darurat di Bekasi Selatan Langsung Disidang

Klasifikasi kendaraan tersebut berjenis MPV dengan usulan awalnya Hiace dan merupakan kendaraan operasional bukan perorangan, “Kendaraan operasional jadi tidak dipegang seseorang,” imbuhnya.

Dedet menerangkan bahwa, angka awal yang diusulkan sebesar Rp 1.080.000.000 namun setelah diadakan revisi menjadi Rp.837.000.000, Revisi harga tersebut dilakukan berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional.

“Karena berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional, pembelian kendaraan dibatasi oleh harga bukan lagi ke CC jadi harga HiAce tidak masuk di dalam Perpres tersebut, jadi usulan disesuaikan,” terangnya.

Baca juga:  Walikota Bekasi Deklarasi Pentahelix Ending AIDS 2030, Simak Siapa Saja yang Terlibat!

Sementara itu, Ketua DPRD kota Bekasi, Chairoman J. Putro memberikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas. Ia menilai ada kesalahan dalam memahami nomenklatur Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD.

“Intinya verifikasi peruntukan kendaraan dinas pimpinan DPRD, bukan untuk pimpinan DPRD apalagi ketua DPRD, karena klasifikasi pengadaannya berupa kendaraan Hi-Ace yang lebih tepat nomenklaturnya adalah kendaraan operasional DPRD, yaitu kendaraan operasional Komisi 1 sampai dengan 4. Di mana saat ini hanya ada 1 kendaraan Hi-Ace,” pengakuannya.

Baca juga:  Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK jadi ASN di Bareskrim
Baca juga:
Khawatir Operasional Penanganan Covid-19 Terganggu, Begini Respon Ketua DPRD Kota Bekasi

Chairoman menyatakan, jawaban mantan Sekwan DPRD Moh. Ridwan yang menyatakan sesuai usulan menjadi tidak tepat.

“Karena nomenklatur peruntukan kendaraan untuk kendaraan operasional DPRD berbeda dengan nomenklatur pengadaan untuk Pimpinan DPRD,” jelasnya

Sebagai penutup Chairoman menambahkan, bahwa saat ini DPRD tengah berupaya mengutamakan penanganan Covid-19 dan menjamin ketersediaan anggarannya, termasuk mendorong pemanfaatan dana SiLPA (Selisih Lebih Perhitungan Anggaran) TA 2020, maupun kemungkinan realokasi anggaran APBD murni TA 2021.

 

 

Reporter:   Indra Lesmana

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait