Sekda Tegaskan Pencegahan TPPO Jadi Concern Pemkab Sukabumi 

LINGKARPENA.ID – Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyebutkan, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi concern di wilayahnya. Hal itu terbukti dengan adanya turunan dari UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO.

“Kami menerbitkan Perda nomor 2/2008 tentang pencegahan dan pelarangan perdagangan orang. Selain itu, dibuatkan juga Keputusan Bupati Sukabumi nomor 050/KEP.810-DP3A/2020 hingga peraturan desa tentang perlindungan masyarakat desa dari bahaya dan resiko TPPO di 14 desa,” ujarnya saat membuka kegiatan Advokasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sukabumi yang digelar di Hotel Anugerah, Kamis, 16 Desember 2021.

Baca juga:  Penyebar Isu Waliyullah di Surade Sukabumi, Dipolisikan Korban Fitnah

Menurut Sekda, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mewujudkan amanat melalui berbagai peraturan yang terbit. Pasalnya dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO mengamanatkan upaya yang berkualitas dalam perlindungan perempuan terkait pencegahan TPPO.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya mewujudkan amanat tersebut dengan menerbitkan sejumlah regulasi,” ucapnya.

Selain itu, gugus tugas tingkat Kabupaten Sukabumi pun telah berupaya dalam berbagai hal terkait TPPO. Hal itu, mulai dari pencegahan hingga penanganan.

“Kita lakukan diseminasi terkait bahaya dan resiko TPPO. Pemberian pelatihan dan keterampilan bagi purna migran dan korban TPPO. Termasuk penegakan hukum bagi pelaku TPPO serta pendampingan dan bantuan hukum bagi korbannya,” ungkapnya.

Baca juga:  Kebakaran Pabrik Kayu di Sukabumi, Damkar Kerahkan 5 Unit Mobil

Sekda berharap, adanya gagasan baru dalam pencegahan dan penanganan TPPO melalui kegiatan ini. Selain itu, semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi mampu mengintegrasikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus TPPO di wilayahnya.

“Kita harus optimis dan berusaha memberikan yang terbaik dalam meminimalkan kasus TPPO di Kabupaten Sukabumi dan tingkat nasional. Semoga kolaborasi ini terus terjaga dengan baik,” harapnya.

Perencana Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI, Aresi Arminuksmono mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam pencegahan TPPO. Apalagi, meliputi berbagai unsur yang peduli terhadap TPPO.

Baca juga:  Inilah Alasan Angkot 07 Jurusan Cibadak-Cisaat Mogok Massal

“Ketika berbicara TPPO, perlu sinergitas dari lintas sektor. Apalagi, TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di mana, perempuan dan anak rentan menjadi korban TPPO,” bebernya.

Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan pelatihan keterampilan kepada calon PMI. Sehingga, TPPO dapat dicegah. Apalagi, PMI itu sangat rentan dengan TPPO.

“Edukasi terkait migrasi yang aman dan pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan. Sehingga, mereka bisa bekerja dan berusaha tanpa perlu ke luar negeri,” terangnya.

Maka dari itu, dirinya mengapresiasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi. Terutama, mengenai pemberdayaan purna PMI nya. Sehingga, mereka tidak perlu ke luar negeri lagi.(**)

Pos terkait