LINGKARPENA.ID | Puluhan unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merk terjaring petugas Kepolisian. Kendaraan speda motor tersebut merupakan yang menggunakan knalpot brong atau bising (tidak sesuai standar) SNI.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Sukabumi di wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu malam (28/01/23).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan selama pelaksanaan program “Aa Dede Curhat Dong” ia mengaku banyak masyarakat yang curhat atas keresahan keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong.

“Mereka kami amankan saat berkeliaran diseputaran Palabuhanratu sekitar pukul 24.00 WIB dini hari tadi. Ya, waktunya warga istirahat, tidur, mereka berkeliaran dan sangat menggangu,” ungkap AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/01/23).
Maruly menegaskan dengan adanya keresahan masyarakat itu, dirinya langsung memerintahkan jajaran untuk menindak tegas keberadaan pengendara sepeda motor dengan knalpot brong atau bising, apalagi di malam hari.
“Ya kebanyakan mereka berada disepanjang jalan dengan menggeber-geber kendaraan sehingga sangat meresahkan masyarakat,” Kata Kapolres yang lebih enjoy di sapa Aa Dede ini.
Kepada awak media, Maruly merinci pelanggaran yang dilakukan dalam peristiwa pengamanan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong yaitu, 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpangnya tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM.
Mereka para pelanggar menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu sementara akan dijerat dengan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.
“Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat dan kami duga itu kendaraan bodong. Saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalami lebih jauh lagi,” tegas AKBP Maruly Pardede.(*)






