Proyek Betonisasi Siluman Milik Pemprov Jabar, Diduga Tidak Sesuai UUJK di Protes Warga Nyalindung

Pembangunan infrastruktur Jalan Provinsi di kawasan Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi yang diprotes warga.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pembangunan Proyek Betonisasi Jalan Provinsi Jawa Barat, Lintas Baros Sagaranten tepatnya berlokasi di Kampung Cijurey, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Diduga tidak memiliki Identitas di soal warga dan unsur Pemerintah Desa.

Pasalnya proyek jalan tersebut tidak melakukan kewajiban sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten terkait pemberitahuan kepada wilayah.

Salah satu warga Cijurey berinisial BS (45) mengatakan bahwa keberadaan proyek pengecoran betonisasi jalan tersebut dengan panjang kurang lebih dua ratus meter tidak memiliki Papan proyek.

Baca juga:  Ratusan Warga Jagamukti Surade Gelar Papajar Nasi Liwet Sambut Ramadhan 1447 H, Tradisi Turun-Temurun Tetap Lestari

“Iya, kami sebagai warga masyarakat wajib mengetahui berapa besaran anggaran yang dikeluarkan sekaligus nama Perusahaannya, kami juga tidak mengetahui anggaran apa yang digunakan dan nama pelaksananya siapa,” kata BS kepada Lingkarpena.id di lokasi, Rabu (04/04/2023).

Menututnya, kewajiban sebagai warga negara Indonesia wajib mengetahui adanya keterbukaan informasi publik karena manfaat dari pembagunan tersebut harus di nikmati warga, dari pembayaran pajak baik kendaraan maupun PBB ini yang menjadi pembangunan yang balik ke daerah.” tutupnya.

Baca juga:  Spanduk Menohok Kecam Ridwan Kamil, Tuntut Perbaikan Jalan Provinsi di Sukabumi

Sementara itu, Kepala Desa Neglasari, Asep Saepudin Kades Neglasari mengatakan pihak kontraktor kali ini mah tidak ada pemberitahuan pada wilayah ini dengan terlaksananya proyek betonisasi tersebut.

“Sepengetahuan saya, biasanya dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan surat pada Kontraktor untuk pemberitahuan pada unsur wilayah dimana akan dilaksanakannya proyek yang sedang dilaksanakan ini.

Baca juga:  Pohon Tumbang di Jalan Provinsi, Akses Kiaradua-Lengkong Sukabumi Tertutup

Dijelaskan Asep, dalam peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan kota kan jelas sudah tertuang disitu.

“Kami berharap kepada perusahaan pelaksanaan kegiatan ini, harus mentaati
peraturan yang sudah ditetapkan. jangan semaunya sendiri dong,” cetusnya.

Pos terkait