LINGKARPENA.ID | Pengukuhan dan pengesahan perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi- Tahun 2024, bertempat di Aula Kelurahan Surade, Kamis (27/06/2024).
Dalam acara tersebut dihadiri Camat Kecamatan Surade U. Suryana, Sip.Kep.M.Msi, Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, Danramil O622-14/Surade Kapten Arm Witono, Kepala Desa dan seluruh BPD se Wilayah Kecamatan Surade.
Acara tersebut untuk memperpanjang masa jabatan selama 2 tahun dari masa jabatan berakhir sesuai undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Camat Surade U. Suryana mengatakan hari ini pengukuhan dan pengesahan perpanjangan keanggotaan Badan permusyawaratan desa (BPD) di wilayah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi- Tahun 2024
BPD yang dikukuhkan hari ini dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Surade sejumlah 83 Kandidat, Camat berpesan untuk para BPD dari mulai sekarang dan kedepannya, mohon bekerja dengan sebaik baiknya.






