Kampak Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bosda Disdik Kota Bekasi

Lingkarpena.id, BEKASI – Koalisi Angkatan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kampak) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Menurut koordinator Kampak, Oktofiasasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi diduga telah melakukan tindakan yang tidak profesional dalam mengelola anggaran pendidikan dan dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Siswa Daerah (Bosda).

Baca juga:  Ketua Komisi X DPR RI Dorong PTM Awal Tahun 2022, Sayaiful: Minta SKB 4 Menteri Direvisi 

“Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 01 tahun 2020 untuk SD dialokasikan perbulannya sebesar Rp28 ribu rupiah per siswa, sedangkan untuk siswa SMP dialokasikan Rp90 ribu rupiah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 15 Ayat 1 dan 2, ada tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang diduga mengarah kepada kecurangan,” beber Oktofiasasi kepada Lingkarpena.id.

BACA JUGA: Disepakati, Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi Teken Raperda Pengelolaan Sampah

Baca juga:  Cetak Bibit Atlet di Kabupaten Sukabumi, Sub Rayon SMPN Sukaraja Gelar 02SN

Dirinya berharap, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi untuk segera menindak lanjuti laporan yang ia layangkan. Lanjut Okto, sapaan akrab Oktofiasasi, anggaran yang sudah menjadi rutinitas tahunan tersebut sangat berarti bagi perkembangan pendidikan siswa. Terlebih di saat pandemi seperti ini jangan ada kesan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

“Kejaksaan harus bisa memberikan efek jera kepada para oknum yang menyelewengkan penggunaan anggaran Bosda dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan di tengah pandemi Covid-19,” tutup Okto.

Baca juga:  Puluhan Warga Kota Sukabumi Terima Beasiswa Wali Kota untuk Kuliah di Nusa Putra

Reporter : Indra Lesmana
Redaktur : Abi

Pos terkait