LINGKARPENA.ID | Dinas perhubungan kabupaten Sukabumi melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian lalu lintas serta angkutan jalan kepada para pengendara kendaraan angkutan barang yang masuk dan keluar wilayah Sukabumi.
Kasi Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Asep saat dikonfirmasi menyampaikan, kegiatan ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan zoom dengan kementerian perhubungan.
Hal tersebut berkaitan dengan keselamatan angkutan termasuk menyikapi dampak insiden kecelakaan maut yang di akibatkan rem blong kendaraan truk kontainer dijalan Balaraja tangerang hingga terjadinya aksi massa. Juga berikut kecelakaan truk angkutan di jalan tol cipularang purwakarta.
“Kami sudah empat hari di lapangan bersama Satlantas Polres Sukabumi. Itu dilakukan mulai Pintu tol bocimi. Kami melakukan pengawasan dan pengendalian lalin dilanjutkan sekarang di wilayah Cibolang. Sebenarnya kegiatan ini rutin, cuma sedikit terkendala ada beberapa kegiatan Forkopimda jadi sempat tertunda dulu,” tutur Asep kepada media, Sabtu (16/11/2024).
Masih kata Asep, selain pembinaan serta pengawasan di exit tol, mereka juga melaksanakan ram chek kelaikan kendaraan yang akan masuk atau keluar dari wilayah Sukabumi. Hanya saja kata dia, di jalan Cibolang ini mereka lebih mengadakan pembinaan dan pencegahan jam operasional agar menunda operasional jalan kendaraan.
“Jadi jangan sampai pada jam sibuk mereka tetap beroperasi menjalankan kendaraannya. Ini nantinya akan berpotensi pada kerawanan kecelakaan atau kemacetan yang akan mengganggu aktivitas sekolah dan jam kerja karyawan,” terang Asep di jalan Raya Jalur Cibolang Cisaat.
Disinggung dasar tentang jam operasional kendaraan angkutan besar yang melalui jalur Sukabumi, Asep menjelaskan, berdasarkan perda nomor 17 tahun 2013 telah mengatur tentang pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan terhadap tiga jenis kendaraan yang di atur jam operasional, baik kendaraan dari dalam atau luar daerah Sukabumi.
“Untuk jam beroperasi tiga jenis kendaraan pengangkut tambang, kontainer dan air minum dalam kemasan (AMDK) dimana dalam penetapan waktu jam operasional angkutan barang dari luar daerah adalah mulai jam 19.00 sampai 05.00 Wib,” ujar Asep.
Di akui Kasi Lalin Dishub, memang dalam kewenangan Ruas Jalan Cibolang ini adalah jalan Provinsi Jawa Barat. Yang mana pihaknya juga sempat undang untuk bersama melaksanakan pembinaan dan pengawasan, cuma mungkin keterbatasan waktu serta personil.
“Tapi kami sudah komunikasi dengan pihak provinsi. Pada pelaksanaanya kami mengantisipasi saja agar jangan sampai terjadi insiden yang tidak diharapkan. Jadi kami berupaya melaksanakan pencegahan dahulu,” tukasnya.






