Rozak Daud : Praktek Mal Administrasi Prizinan Atas Ketidak Pastian Status Tanah Merupakan ke Dzoliman   

LINGKARPENA.ID | Kekeliruan atas ketidak pastian status tanah secara umum dalam dunia perizinan berawal dari, persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diurus tanpa sertifikat tanah. Hal ini karena sertifikat merupakan alas hak atas objek yang menjadi dasar untuk pengurusan PBG.

Disampaikan Rozak Daud pada lingkarpena.id, sehingga setiap proses perizinan diatas tanah yang tidak ada kepastian haknya adalah praktek mal administrasi,” ungkapnya. Sabtu (21/12/24).

Selain itu, Rozak mengungkapkan, Informasi yang kami terima bahwa tanah negara diatas Eks. HGU PT. Bantargadung sedang diproses perizinan termasuk PBG untuk peternakan, kalau benar itu sedang terjadi maka kami ingatkan kepada pemerintah Daerah dalam hal ini DPTR, DPMTS atau yang lainnya, untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakomodir keinginan pemohon,” terangnya.

Sementara itu, Sebab objeknya adalah Tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau Tanah Negara. Jika perizinannya diloloskan maka akan menjadi yurispudensi atas pelayanan yang tidak benar.

Baca juga:  Budi Azhar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pelestarian Warisan Budaya Adu Ketangkasan Domba Garut  

Tentunya ini akan menjadi contoh kedepan apabila masyarakat umum mau mengajukan perizinan diatas tanah negara tidak boleh ditolak oleh Pemerintah.

” Ya saran kita, kepada pemerintah untuk membaca regulasi secara utuh dalam melayani permohonan pemilik modal. Jangan hanya mencari celah aturan-aturan untuk pembenaran pengusaha saja, jangan  mengabaikan faktor keadilan untuk publik.

Dalam Permentan No 5 Tahun 2019 disebutkan sangat jelas ada Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.

Perlu diketahui bahwa HGU PT. Bantargadung sudah berakhir di tahun 2012, dan perubahan menjadi PT. Bantargadung Sejati sudah dibatal oleh Kementrian ATR/ BPN RI di Bulan Oktober 2023, dan dinyatakan objek tanah kembali kepada keadaan semula yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Sehingga selama belum terbit pembaharuan HGU tidak ada alas hak bagi pemerintah untuk merekomendasikan, mengeluarkan perizinan dalam bentuk apapun.

Baca juga:  Api Membakar Rumah Warga Jampangtengah Sukabumi

Jikalau dipaksakan, apabila dikemudian hari ada masyarakat yang mengajukan perizinan diatas Tanah Negara maka demi keadilan jangan dipersulit apalagi ditolak oleh pemerintah.

Contoh saja masyarakat, sebelumnya telah melaporkan pungli sewa menyewa tanah negara oleh bekas pemegang hak ke saber pungli. Sampai saat ini tidak ada respon dari penegak hukum. Artinya secara awam ada pesan bahwa pungli bisa dibolehkan.

Kalau alasannya adalah berkaitan hak prioritas bekas pemegang HGU itu tidak diatur secara jelas dalam peraturan, ada juga hak prioritas untuk rakyat diatur didalam.

Keppres No 32/1979 bahwa rakyat yang sudah menduduki tanah bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat,  akan diberikan prioritas  kepada rakyat yang mendudukinya.

Baca juga:  Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Pasca Bencana, Camat Purabaya Lakukan Monitoring SDN Terdampak

Sedangkan hak prioritas yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN  mengatakan  bekas pemegang HGB diberikan hak prioritas untuk meningkatkan status menjadi hak milik yang luasnya 600 meter atau kurang.

Jadi apabila HGU nya sudah berakhir dengan alasan hak prioritas, seharusnya pemerintah jangan memberikan perizinan usaha dalam bentuk apapun sebelum para pihak terkait melakukan perpanjangan atau pembaharuan HGU nya sampai selesai kalau dipaksakan menjadi cacat hukum.

Apa lagi memberikan karpet merah kepada pengusaha dengan cara mengkebiri hak rakyat, itu dzolim. Apalagi di Eks Pt. Bantargadung perizinannya adalah untuk bangunan diatas bekas HGU,” pungkasnya.

Pos terkait