LINGKARPENA.ID| Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asta cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dari tataran desa.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.3.2/3187/DKUM/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Diskopumkm) Sigit Wardani mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan musyawarah pembentukan struktur Koperasi Desa/Kelurahan Merah diseluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah sampai dengan tanggal 30 april kemarin, sudah terbentuk sebanyak 386 koperasi yang terdiri 381 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya kepada awak media, Rabu (14/05/2025).
Adapun tindak lanjut setelah pembentukan struktur koperasi yakni pembuatan akta notaris, Sigit menyebut bahwa pembiayaannya akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Sudah keluar edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri)-nya untuk memfasilitasi pembiayaan akta notaris koperasi, kemudian kita sedang menunggu pengesahan Anggaran, berkaitan dengan perubahan Anggarannya,” terang Sigit.
“Kita juga sudah melakukan langkah pembahasan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Sukabumi, dewan kehormatan notaris, juga dewan pengawas notaris, sudah beberapa kali pembahasan kita tinggal menunggu pengesahan anggaran untuk pembuatan akta notaris itu (Koperasi),” imbuhnya.
Terakhir, Sigit menambahkan bahwa Diskopumkn Kabupaten Sukabumi bertugas memastikan keberlangsungan Koperasi dengan melakukan fungsi pembinaan serta pengawasan agar koperasi tersebut dapat berjalan sebagaimana diharapkan.






