Pemdes Datarnangka Salurkan Bantuan Pusat 4,9 Ton Beras untuk KPM

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 4,9 ton, dari pemeringah pusat kepada masyarakat yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Kamis (31/2025).

 

Penyaluran beras berlangsung di balai desa setempat dengan pengawasan dari unsur perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat untuk memastikan proses distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran. Setiap KPM menerima bantuan beras sebanyak 20 kilogram yang berasal dari

 

Bantuan ini merupakan bantuan untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025, di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima 20 kilogram beras, masing-masing 10 kg per bulan.

Baca juga:  Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Panggung di Sagaranten

 

Kepala Desa Datarnangka H. Jahid mengatakan, bantuan merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban kebutuhan pangan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

 

Ia menjelaskan bahwa bantuan ini bukan berdasarkan kebijakan pemerintah desa, melainkan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

 

“Bantuan ini sangat membantu dalam mencukupi kebutuhan pokok beras selama dua bulan sekaligus. Bantuan ini bukan ditentukan oleh pemerintah desa, kecamatan, atau pemerintah daerah, melainkan berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial bersama BPS. Pemerintah desa hanya memfasilitasi penyaluran agar berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujar H. Jahid

Baca juga:  HUT DPKP Ke-103, Bupati Marwan: Tingkatkan Profesionalisme Untuk Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

 

Proses penyaluran dilakukan secara tertib, dimulai dari verifikasi identitas penerima, pencocokan data, hingga distribusi beras. Aparat desa dan pendamping sosial turut mengawal jalannya kegiatan agar tidak terjadi kekeliruan.

 

Jahid juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima untuk tidak menyalahkan pemerintah desa, sebab desa tidak memiliki kewenangan dalam penentuan data. Namun demikian, ia membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait status data mereka.

Baca juga:  Satpol PP Sukabumi Dorong Percepatan Pengukuhan Satlinmas Hingga Desa

 

Sementara Kasi Kesejahteraan Masyarakat Desa Datarnangka, Rangga Hanggara, menyampaikan, bahwa jumlah KPM di Desa Datarnangka sebanyak 249 KPM. Masing masing KPM menerima 20 Kilogram untuk alokasi Juni-Juli 2025.

 

“Beras Bantuan Pangan sebesar 20 Kg untuk alokasi Juni-Juli 2025 disalurkan untuk 249 KPM yang berasal dari tiga kedusunan di Desa Datarnangka,” papar Rangga.

 

Dengan berakhirnya penyaluran hari ini, Pemerintah Desa Datarnangka menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penghubung yang aktif dan transparan antara masyarakat dan program-program perlindungan sosial dari pemerintah pusat.

Pos terkait