Pemdes Buniwangi Salurkan Beras Cadangan untuk 608 KPM

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi kembali menyalurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program nasional dalam rangka menjaga ketahanan pangan serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

 

Bantuan ini merupakan bantuan untuk lokasi bulan Juni dan Juli 2025, di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima 20 kilogram beras, masing-masing 10 kg per bulan. 608 KPM Desa Buniwangi berhak menerima bantuan beras, dengan total 1.216 kilogram beras.

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Hadiri Kick-off Bank BJB Tahun 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

 

Penyaluran beras berlangsung di kantor desa setempat dengan pengawasan dari unsur perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat untuk memastikan proses distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.

 

Kepala Desa Buniwangi, Dadan Hermawan menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

 

“Kami berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan ini dengan adil dan tepat waktu,” ujarnya.

Baca juga:  HUT ke-63 PWRI, Bupati Sukabumi Ajak Pensiunan ASN Terus Jadi Teladan dan Inspirasi

 

Proses penyaluran dilakukan secara tertib, di mana warga datang sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga tidak terjadi antrean panjang. Kehadiran aparat keamanan juga turut menjaga kelancaran kegiatan.

 

Disampaikan Dadan, bahwa bantuan ini bukan ditentukan oleh pemerintah desa, melainkan berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial bersama BPS. Pemerintah desa hanya memfasilitasi penyaluran agar berjalan tertib dan tepat sasaran.

 

“Yang menentukan bantuan ini bukan pemerintahan desa, tapi berdasarkan data yang dikelola oleh kementrian sosial dan BPS, pemdes hanya memfasilitasi saja,” tambah Dadan.

Baca juga:  BPBD Gelar Rakor Pemulihan Pasca Bencana Sektor Perumahan dan Infrastruktur Kabupaten Sukabumi

 

Dadan juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima untuk tidak menyalahkan pemerintah desa, sebab desa tidak memiliki kewenangan dalam penentuan data. Namun demikian, ia membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait status data mereka.

 

Melalui program ini, pemerintah berharap tidak hanya membantu mencukupi kebutuhan pangan keluarga penerima, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat hingga ke tingkat desa.

Pos terkait