LINGKARPENA.ID | Nasib nahas dialami Ade Rahmat (62 tahun) warga Kampung Ciawi, Desa Cimahi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia tewas usai tertemper Kereta Api Pangrango relasi Bogor – Sukabumi pada Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 19.15 WIB.
Peristiwa nahas yang dialami lansia asal Cibadak itu berada tak jauh dari perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kampung Paledang, tepatnya di KM 49 +2/3.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa setelah insiden, KA Pangrango melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan kondisi sarana dan prasarana.
“Dari hasil penanganan di lapangan, korban mengalami luka berat dan langsung dievakuasi ke RS Sekarwangi oleh pihak Polsek Cibadak. Proses evakuasi dinyatakan selesai pada pukul 10.05 WIB, dan jalur kereta kembali dinyatakan aman untuk dilalui,” terang Ixfan.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api, yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”
Adapun pada Pasal 199 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.
Melalui kejadian ini, KAI kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur kereta api dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, demi keselamatan bersama.






