Bahas 2 Raperda, DPRD dan Wali Kota Sukabumi Sepakat Tekan Permukiman Kumuh

LINGKARPENA.ID | DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Sukabumi atas dua raperda, Selasa (5/8/2025). Dua raperda tersebut yakni perubahan APBD 2025 serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda ini diawali penyampaian pandangan sembilan fraksi. Selanjutnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan jawaban atas masukan seluruh fraksi.

Baca juga:  DPRD Kota Sukabumi Fasilitasi Audiensi Penanganan Pemulangan Jenazah PMI Warga Cikole dari Jeddah

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi atas pandangan yang telah disampaikan,” kata Ayep. Menurutnya, perubahan APBD 2025 akan tetap selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi, dengan fokus efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Ayep menegaskan Pemkot akan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk sumber non-konvensional, demi mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Strateginya meliputi pengembangan kota kreatif, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, kerja sama dengan kejaksaan untuk penagihan tunggakan, hingga penghapusan denda PBB P2.

Baca juga:  SEMMI Kota Sukabumi Datangi DPRD Usai Tak Ada Konfirmasi Audiensi

Terkait raperda perumahan kumuh, Ayep menyebut regulasi ini menjadi langkah penting menata permukiman secara holistik. Upayanya mencakup pengawasan, pemberdayaan masyarakat, penataan ruang, peningkatan kualitas bangunan, pemanfaatan kearifan lokal, serta kolaborasi dengan swasta melalui CSR.

“Langkah kami berikutnya adalah menyusun RP3KP yang memuat data kebutuhan rumah dan permukiman layak, melibatkan kelurahan, RW, dan RT,” jelasnya.

Baca juga:  Bupati Asep Japar Dorong Tiga Raperda Strategis, Desa hingga Penanganan Kawasan Kumuh Jadi Prioritas

Ayep berharap kedua raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi perda definitif dan diimplementasikan demi kepentingan masyarakat serta pembangunan Kota Sukabumi yang berkelanjutan.

Reporter : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi

Pos terkait