LINGKARPENA.ID | Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, SRI PADMOKO, A.PI., M.P, dinas ini terus berupaya meningkatkan tata kelola, pemberdayaan masyarakat nelayan, serta pengembangan usaha perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Pembentukan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 84 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Sebagai institusi teknis, Dinas Perikanan memiliki sejumlah tugas dan fungsi penting, di antaranya:
Penyusunan rencana dan program kerja di bidang perikanan;
Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan perikanan;
Pembinaan serta pengawasan bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pengolahan serta pemasaran hasil perikanan;
Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang perikanan;
Pengelolaan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan kearsipan;
Pemberian rekomendasi teknis perizinan dan pengawasan pasca penerbitan izin;
Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); serta
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memiliki beberapa bidang kerja, yaitu:
Bidang Sekretariat, yang mengelola administrasi umum dan tata usaha dinas;
Bidang Perikanan Tangkap, yang fokus pada pengelolaan dan pengembangan kegiatan perikanan tangkap;
Bidang Pemberdayaan, yang berperan dalam pembinaan masyarakat nelayan serta pengelolaan sumber daya perikanan;
Bidang Budidaya, yang bertanggung jawab atas peningkatan produksi melalui pengembangan budidaya ikan; serta
Balai Benih Ikan (BBI), yang mengelola produksi dan distribusi benih ikan guna mendukung kegiatan budidaya di Kabupaten Sukabumi.
Dengan struktur organisasi yang solid dan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi berkomitmen terus berinovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan serta mewujudkan sektor perikanan yang tangguh dan berkelanjutan.
Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi beralamat di Komplek Perkantoran Cimaja, Jl. Raya Cisolok KM 11, Karang Papak, Cisolok – 43366, telepon/faks (0266) 7506022 / 436424.






