LINGKARPENA.ID | Sebanyak 65 pegawai yang bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi kini resmi menyandang status baru sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka menjadi bagian dari ribuan pegawai yang dilantik pada agenda pelantikan PPPK se-Kabupaten Sukabumi yang dipusatkan di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis (4/12/2025).
Pelantikan ini bukan sekadar proses seremonial, tetapi menjadi tonggak penting bagi para pegawai Disperkim yang telah menempuh perjalanan panjang hingga akhirnya memperoleh kepastian status kepegawaian.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan para pegawai tersebut. Ia menilai momen ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas aparatur, khususnya di lingkungan Disperkim.
“Di lingkungan Disperkim terdapat 65 pegawai yang hari ini resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Alhamdulillah, ini kabar baik bagi kita semua,” ucapnya.
Namun, Sendi menekankan bahwa pengukuhan status ini bukan menjadi garis akhir, melainkan menjadi langkah awal untuk memperlihatkan kinerja yang lebih matang dan solid. Ia mengingatkan bahwa tidak semua pegawai memperoleh kesempatan yang sama, sehingga status ini harus dipandang sebagai amanah yang perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Perolehan status PPPK, lanjutnya, merupakan buah dari proses panjang yang telah dilalui oleh para pegawai. Karena itu, ia berharap momentum ini dapat memacu semangat kerja serta meningkatkan profesionalitas di bidang pelayanan permukiman maupun penyelenggaraan tugas-tugas teknis lainnya.
Dengan bertambahnya tenaga berstatus PPPK di Disperkim, Sendi optimistis kualitas pelayanan dan efektivitas program pembangunan permukiman di Kabupaten Sukabumi akan semakin meningkat.






