LINGKARPENA.ID | Pemerintah memastikan tidak ada lagi perbedaan tampilan kedinasan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai tahun 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diwajibkan mengenakan seragam ASN sesuai standar nasional, termasuk seragam KORPRI, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kedudukan resmi sebagai bagian dari ASN sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Dengan status tersebut, seluruh aturan kedinasan, termasuk tata cara berpakaian dan penggunaan atribut negara, berlaku penuh tanpa pengecualian.
Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur penyamaan identitas aparatur negara di seluruh instansi pemerintahan.
Penguatan Wibawa Birokrasi
Penyamaan seragam dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat citra birokrasi yang tertib, profesional, dan berwibawa. Pemerintah menilai bahwa seragam ASN bukan sekadar kelengkapan kerja, melainkan simbol kehadiran negara dalam pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi pembeda visual antara jenis kepegawaian ASN di ruang kerja maupun di hadapan masyarakat. Semua aparatur tampil seragam sebagai satu korps yang mengemban tugas negara.
Pola Berpakaian ASN Tetap Berlaku
Ketentuan seragam ASN tahun 2026 pada dasarnya melanjutkan aturan sebelumnya, namun dengan penegasan penerapan yang lebih tegas. Pada awal pekan, ASN mengenakan pakaian dinas harian sesuai ketentuan masing-masing status kepegawaian, lengkap dengan atribut resmi instansi.
Sementara itu, setiap tanggal 17, pada upacara hari besar nasional, serta agenda kedinasan resmi lainnya, seluruh ASN diwajibkan mengenakan seragam KORPRI.
Makna Seragam KORPRI
Seragam KORPRI menjadi penanda utama identitas ASN secara nasional. Balutan warna biru merepresentasikan ketenangan, kepercayaan, dan loyalitas, sementara motif batik dan lambang KORPRI mencerminkan persatuan serta pengabdian aparatur kepada bangsa dan negara.
Selain berfungsi sebagai identitas visual, seragam ini juga menjadi simbol kebanggaan dan pengingat tanggung jawab moral ASN untuk bekerja secara jujur, disiplin, dan profesional. Dari sisi desain, seragam KORPRI dirancang formal dan nyaman digunakan, sehingga mendukung kinerja aparatur dalam aktivitas pelayanan publik.
Berlaku Nasional Tanpa Pengecualian
Mulai 2026, standar penggunaan seragam KORPRI diberlakukan secara nasional bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Pemerintah berharap keseragaman ini mampu menumbuhkan rasa kebersamaan dalam satu korps ASN serta memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
Dengan penyamaan identitas ini, ASN diharapkan tidak hanya tampil rapi, tetapi juga semakin solid dalam menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat dan penjaga kepentingan negara.






