Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor Dishub Sukabumi Tutup Sementara

LINGKARPENA.ID | Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi akan menutup sementara layanan pengujian kendaraan bermotor.

 

Penutupan layanan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan sistem full cycle berdasarkan Surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/3/17/DJPD/2026.

 

Dalam pengumuman resminya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pelayanan uji kendaraan bermotor tidak beroperasi mulai tanggal 15 hingga 19 Januari 2026.

Baca juga:  Viral Video KDM Sindir Bupati Sukabumi

 

Layanan tersebut dijadwalkan dibuka kembali pada Selasa, 20 Januari 2026, dan akan kembali melayani masyarakat seperti biasa.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, S. Ip, saat dikonfirmasi lingkarpena. id menyebutkan bahwa himbauan tersebut bersifat nasional.

 

” Benar bahwa himbauan tersebut bersifat nasional, dan ada surat resminya dari Kementerian Perhubungannya, ” ujar Mubtadi Latif, Kamis ( 15/01/2026 ).

Baca juga:  Ayep Zaki Dorong Kolaborasi Transportasi: Organda Diminta Jadi Pilar Mobilitas dan Ekonomi Kota

 

Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, khususnya kendaraan wajib uji, agar menyesuaikan jadwal pengujian serta memanfaatkan waktu operasional setelah layanan kembali dibuka.

 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait