LINGKARPENA.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menyampaikan sikap resmi atas tindak lanjut Pemerintah Kota Sukabumi terhadap rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta rangkap jabatan Dewan Pengawas BLUD/BUMD.
Setelah membaca secara cermat dan membandingkan secara langsung dokumen rekomendasi Panja DPRD dengan surat tindak lanjut Pemerintah Kota, kami menilai bahwa jawaban yang diberikan belum menjawab secara utuh substansi persoalan yang dipersoalkan dalam proses pengawasan tersebut. Isu ini tidak lagi berada pada tataran administratif. Ia telah memasuki wilayah kepatuhan regulatif, integritas tata kelola dan konsistensi terhadap prinsip negara hukum.
Bagi kami DPC GMNI Sukabumi Raya, rekomendasi Panja adalah Produk Konstitusional, bukan hanya catatan biasa. Panja DPRD dibentuk dalam kerangka fungsi pengawasan yang dijamin undang-undang. Rekomendasi yang dihasilkannya adalah produk resmi lembaga legislatif, bukan opini politis serta bukan sekadar saran teknis.
Dalam rekomendasinya, Panja menyoroti secara jelas bagaimana legalitas pembentukan dan posisi TKPP dalam struktur pemerintahan daerah, batas dan relasi kewenangan dengan perangkat daerah, kepatuhan terhadap regulasi nasional, termasuk Permendagri 79 Tahun 2018 serta penggunaan APBD yang harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan efektivitas.
Dengan bobot seperti itu, rekomendasi Panja semestinya dijawab melalui konstruksi argumentasi hukum yang utuh, eksplisit, dan terstruktur. Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan jawaban melalui surat yang hanya bersifat biasa dengan narasi normatif. Lebih parahnya lagi pemerintah Kota Sukabumi mengirimkan surat tindak lanjut sebanyak dua kali, disini yang kami sorot kurang bentuk ketelitian dalam perihal administratif.
Dan hingga saat ini, surat tindak lanjut yang ditujukkan secara langsung kepada pimpinan DPRD Kota
Sukabumi tersebut belum sama sekali dibuka ke publik. Jika jawaban hanya berupa penyesuaian administratif tanpa elaborasi normatif yang memadai, maka secara rasional publik berhak mempertanyakan di mana letak penyelesaian substansinya?
Selanjutnya berbicara terkait pergeseran administratif tanpa penegasan legal standing, surat tindak lanjut Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan adanya perubahan keputusan dan penyesuaian struktur. Namun hingga saat ini, penjelasan tentang dasar kewenangan (atribusi atau delegasi), legal standing pembentukan TKPP, serta batas relasi strukturalnya belum dijabarkan secara rinci sebagaimana substansi rekomendasi Panja.
Dalam hukum administrasi negara, perubahan keputusan tidak otomatis menghapus kewajiban menjelaskan dasar legalitasnya. Jika fondasi normatif yang dipertanyakan tidak dijelaskan secara eksplisit, maka
perubahan tersebut berpotensi hanya menggeser bentuk, bukan memperbaiki fondasi.
Bagi Kami, pada titik inilah muncul indikasi yang perlu diuji secara terbuka, apakah ini koreksi substantif, atau hanya sekadar penyesuaian prosedural? Kami tidak menyimpulkan secara utuh adanya pelanggaran, namun ruang dugaan maladministrasi tidak akan tertutup selama argumentasi hukum tidak dijelaskan secara transparan. Berbicara mengenai kepatuhan terhadap Permendagri, Klaim Harus Dibuktikan, Permendagri 79 Tahun 2018 bukan norma opsional. Ia mengikat seluruh pemerintah daerah.
Isu batas usia Dewan Pengawas, penunjukan Pelaksana Tugas, serta potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan adalah isu kepatuhan regulatif. Jika Pemerintah Kota menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka pernyataan tersebut harus didukung oleh argumentasi normatif berbasis pasal yang jelas dan terdokumentasi, tanpa itu, bagi kami klaim kepatuhan hanya menjadi pernyataan administratif, bukan pembuktian hukum.
Dalam tata kelola modern, transparansi argumentasi adalah syarat legitimasi, legitimasi tidak lahir dari kewenangan, tetapi dari keterbukaan untuk diuji. Dalam prinsip good governance, setiap temuan atau rekomendasi pengawasan yang menyentuh aspek kepatuhan regulatif seharusnya direspons dengan peningkatan standar kehati-hatian, bukan sebaliknya.
Keputusan untuk tetap mempertahankan Ketua Dewan Pengawas Bunut yaitu H.Ubaydillah di tengah adanya polemik regulatif menuntut argumentasi hukum yang terbuka, rinci, dan dapat diuji. Tanpa penjelasan normatif yang eksplisit, pertanyaan rasional akan terus muncul: apakah evaluasi dilakukan secara independen dan objektif, apakah seluruh aspek regulatif telah diuji secara komprehensif, serta apakah publik diberikan akses atas dasar hukum yang menjadi pijakan keputusan tersebut. Ketiadaan transparansi argumentasi hukum membuka ruang persepsi maladministrasi, meskipun tidak serta-merta dapat disimpulkan telah terjadi
pelanggaran.
Posisi Dewan Pengawas Bunut juga berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut jabatan tersebut tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga menyentuh tanggung jawab moral atas penggunaan APBD.
Ketika polemik regulatif belum dijawab secara tuntas sementara jabatan tetap dipertahankan, publik
berhak mempertanyakan konsistensi prinsip akuntabilitas yang dijalankan. Pada akhirnya, keputusan ini menjadi ujian integritas eksekutif.
Pemerintah Kota berada pada titik pilihan: membuka secara terang dasar hukumnya dan menyelesaikan polemik secara bermartabat, atau mempertahankan pendekatan administratif minimal yang berisiko
dibaca sebagai resistensi terhadap penguatan pengawasan. Dalam demokrasi daerah, legitimasi tidak hanya bertumpu pada kewenangan formal. Legitimasi tumbuh dari kepercayaan. Dan kepercayaan hanya dapat dijaga melalui transparansi
yang dapat diuji secara objektif.
Selanjutnya mengenai APBD dan Risiko Pembiaran Sistemik, TKPP dibiayai dari APBD. Ini berarti kebijakan tersebut menyangkut langsung uang rakyat. Setiap penggunaan APBD menuntut kepastian dasar hukum, indikator kinerja yang terukur, evaluasi formal yang terdokumentasi.
Apabila rekomendasi pengawasan DPRD tidak dijawab secara komprehensif sementara kebijakan tetap berjalan, maka muncul risiko pembiaran sistemik dalam tata kelola.
“Kami tidak menyatakan pembiaran telah terjadi, namun jika pertanyaan normatif yang
mendasar tidak dijawab secara terbuka, maka persepsi publik tentang maladministrasi akan
terus menguat, dan dalam demokrasi lokal, persepsi publik yang rasional adalah bagian dari
kontrol sosial yang sah.”
“Selama ini kami mengawal kebijakan ini dengan tujuan yang salah satunya untuk menguji bagaimana konsistensi Pemerintah Kota Sukabumi dalam menempatkan Hukum sebagai dasar tindakan pengambilan kebijakan.
“Apakah rekomendasi pengawasan legislatif dipandang sebagai instrumen korektif yang harus dijawab secara substantif? Ataukah cukup direspons dengan pendekatan minimal administratif? Jika prinsip legalitas tidak dijawab secara eksplisit, maka keraguan normatif akan terus membayangi setiap kebijakan yang bersentuhan
dengan publik”.
“Kami menanyakan bagaimana DPRD Kota Sukabumi bertanggung Jawab dan respons terhadap Mekanisme Konstitusional, karena dalam sistem pemerintahan daerah, pengawasan tidak berhenti pada rekomendasi. Apabila klarifikasi substantif tidak disampaikan secara memadai, maka secara konstitusional DPRD memiliki instrumen lanjutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
“Kami mendesak DPRD Kota Sukabumi menggunakan Hak interpelasi dan hak angketnya bukan untuk menjadi alat konfrontasi politik, melainkan adalah mekanisme korektif yang sah dalam sistem checks and balances.
Kami meyakini DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa rekomendasi Panja tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Apabila substansi rekomendasi tidak dijawab secara memadai dalam tenggat waktu yang wajar, maka mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi atau hak angket adalah konsekuensi logis dalam sistem pengawasan demokratis”.
Ini bukan dorongan emosional, ini adalah mekanisme konstitusional yang tersedia untuk menjaga marwah lembaga dan kepastian hukum. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta mencegah polemik
berkepanjangan, DPC GMNI Sukabumi Raya memberikan waktu 5 (Lima) hari sejak siaran
pers ini diterbitkan agar Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan klarifikasi tertulis yang memuat:
1. Rujukan normatif secara eksplisit;
2. Argumentasi hukum atas seluruh poin rekomendasi Panja;
3. Penjelasan langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Penetapan batas waktu ini adalah kebutuhan akan kepastian administrasi, bukan tekanan politis. Kepatuhan Harus Dibuktikan, Bukan Dinyatakan. Jika Pemerintah Kota Sukabumi tidak mengindahkan tuntutan kami, kami akan serius mengambil langkah Hukum Formal!
Yang sedang dipertaruhkan Pemerintah Kota Sukabumi hari ini bukan sekadar TKPP atau jabatan Dewan Pengawas, yang sedang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola pemerintahan daerah. Jika substansi terus direduksi menjadi formalitas administratif, maka indikasi maladministrasi dan ketidakkonsistenan tata kelola akan semakin menguat dalam ruang publik.
Kepatuhan regulatif bukan pilihan politis. Ia adalah kewajiban konstitusional yang harus dibuktikan secara terbuka.
Oleh: Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya
Rifky Zulhadzilillah






