Komisi III DPR RI Kawal Pengusutan Kematian Nizam Syafei

LINGKARPENA.ID | Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menelaah secara mendalam kasus meninggalnya Nizam Syafei yang memicu perhatian luas masyarakat. Forum tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait guna memberikan keterangan atas perkembangan penanganan perkara.

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan bentuk campur tangan terhadap aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa kehadiran parlemen bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan berlandaskan fakta.

 

Baca juga:  Bermaksud Tinjau Kondisi Jembatan, Konsultan Hanyut Terbawa Arus Sungai di Sukabumi

“Rapat ini bukan untuk mengintervensi penyidikan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga keadilan bagi almarhum benar-benar terwujud,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

 

Dalam pengantarnya, ia menyoroti sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah publik, terutama terkait dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rentang waktu dugaan penyiksaan tersebut terjadi.

 

Menurutnya, publik juga mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain selain ibu tiri korban. Ia meminta aparat penyidik mendalami apakah terdapat individu yang turut serta, membantu, atau setidaknya mengetahui namun membiarkan tindak pidana tersebut berlangsung.

Baca juga:  Dua Kampung Terisolasi Akibat Jembatan Terputus di Cimanggu Sukabumi 

 

Komisi III turut menerima rekaman video yang diduga memperlihatkan kondisi korban sebelum meninggal. Tayangan tersebut hanya diputar secara terbatas bagi anggota dewan karena dinilai mengandung muatan sensitif.

 

“Rekaman ini sangat sensitif. Silakan diambil gambarnya, tetapi tidak untuk disiarkan secara utuh,” kata Habiburokhman sebelum pemutaran video dilakukan di ruang rapat.

 

Agenda rapat disusun secara bertahap dengan menghadirkan kuasa hukum dan ibu kandung korban, Lisnawati, sebagai pihak pertama yang memberikan penjelasan. Selanjutnya, keterangan disampaikan oleh perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kapolres setempat mengenai progres penyidikan.

Baca juga:  Bahu Samping Jembatan Pamuruyan Penghubung Sukabumi-Bogor, Rusak Sepanjang 15 Meter

 

Habiburokhman mengatur durasi pemaparan agar seluruh pihak mendapat kesempatan menyampaikan pandangan secara proporsional. Ia berharap forum tersebut dapat memperjelas duduk perkara sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas tragedi yang menimpa Nizam.

 

Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum dinilai tuntas dan akuntabel.

Pos terkait