LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan tahap awal tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 dan melibatkan tujuh auditor.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian dari mekanisme audit rutin tahunan yang dilakukan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terinci.
“Kegiatan ini adalah tahapan awal untuk memastikan pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kami sudah berada di Kabupaten Sukabumi sejak 13 Februari,” ujarnya dalam Entry Meeting yang digelar di Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Ia menuturkan, pada fase interim ini auditor akan mengidentifikasi sejumlah aspek administrasi dan substansi laporan yang masih perlu penyempurnaan. Hasil identifikasi tersebut nantinya menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
“Melalui pemeriksaan awal ini, kami ingin membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi permasalahan lebih dini. Catatan yang muncul dapat langsung diperbaiki agar kualitas laporan keuangan semakin baik,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk kooperatif dan terbuka selama proses audit berlangsung. Ia menyebut, seluruh rekomendasi BPK selama ini selalu ditindaklanjuti secara serius, sehingga Kabupaten Sukabumi mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami berharap pemeriksaan ini memberikan masukan yang konstruktif untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar responsif terhadap kebutuhan data dan dokumen yang diminta auditor. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dan keakuratan informasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran publik.
“Lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan secara akurat dan tepat waktu. Jadikan setiap rekomendasi sebagai pijakan untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui pemeriksaan interim ini, diharapkan pengelolaan keuangan Kabupaten Sukabumi semakin transparan, akuntabel, serta berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.






