LINGKARPENA.ID | Maraknya kasus asusila di wilayah Sukabumi belakangan ini mendapat perhatian serius dari para pimpinan organisasi pers. Mereka mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap berpegang pada etika jurnalistik dan tidak mengorbankan prinsip profesionalitas demi kecepatan publikasi berita.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman yang akrab disapa Kang Sule, bersama Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Nuruddin Zain Samsyi (Bah Anom) dan Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani, menyampaikan seruan agar para wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
“Kami mengajak seluruh jurnalis untuk tetap berhati-hati dalam memberitakan kasus asusila. Jangan sampai karena ingin cepat tayang, kita justru melanggar etika jurnalistik dan merugikan korban,” ujar Kang Sule, Kamis (12/3).
Menurutnya, situasi meningkatnya kasus asusila harus disikapi dengan profesionalisme yang tinggi. Wartawan diminta memastikan setiap berita yang dipublikasikan tetap menghormati hak korban serta tidak membuka identitas yang seharusnya dilindungi.
Hal senada disampaikan Bah Anom. Ia menilai kasus-kasus sensitif seperti ini menjadi ujian bagi integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Dalam pemberitaan kasus asusila, wartawan harus benar-benar berhati-hati. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru memperparah penderitaan korban atau merusak masa depan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani menambahkan bahwa kecepatan dalam menyampaikan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi maupun perlindungan terhadap korban.
“Kecepatan memang penting, tetapi jangan sampai membuat kita mengabaikan aturan. Setiap detail identitas harus diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama jika melibatkan anak-anak,” katanya.
Para tokoh pers tersebut juga menegaskan beberapa prinsip penting dalam peliputan kasus asusila. Pertama, identitas korban tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apa pun, baik nama, alamat, foto, maupun informasi lain yang bisa mengarah pada pengungkapan identitas.
Kedua, dalam menyebut pelaku yang telah dewasa, wartawan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dengan menggunakan istilah seperti “terduga”, “tersangka”, atau “terdakwa” sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Selain itu, perlindungan khusus juga wajib diberikan kepada anak yang terlibat dalam kasus, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Seluruh identitas anak harus dirahasiakan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Kang Sule juga mengingatkan wartawan untuk lebih berhati-hati dalam kasus yang berkaitan dengan hubungan keluarga atau inses. Menurutnya, penyebutan identitas pelaku yang merupakan anggota keluarga dekat dapat secara tidak langsung membuka identitas korban.
“Dalam kasus tertentu, seperti ketika pelaku merupakan orang tua atau keluarga dekat korban, penyebutan nama pelaku bisa membuat publik menebak identitas korban. Hal seperti ini harus dihindari,” ujarnya.
Melalui imbauan bersama ini, para pimpinan organisasi pers di Sukabumi berharap para jurnalis tetap menjaga profesionalitas serta menjadikan pemberitaan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.






