LINGKARPENA.ID | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi merilis siaran pers untuk klarifikasi terkait pembangunan Gedung MUI yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar.
MUI Sukabumi menegaskan bahwa proses pembangunan gedung tersebut tidak dapat dilakukan secara swakelola dan harus melalui mekanisme kontraktual sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tidak terlibat dalam proses teknis pembangunan, termasuk perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan oleh pihak-pihak panitia yang berwenang, di antaranya Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dinas teknis terkait, serta konsultan perencanaan dan pengawasan.
“Peran kami hanya administratif, yaitu melakukan pembayaran sesuai tahapan pekerjaan berdasarkan permohonan resmi dan laporan dari konsultan perencanaan dan pengawasan,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun.
MUI Sukabumi juga menyayangkan pemberitaan yang berkembang dan meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan.
Gedung MUI Sukabumi masih dalam proses pembangunan dan berada dalam tahapan yang sedang dipenuhi oleh pihak-pihak terkait,” pungkasnya.






