DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan Kepatuhan Perizinan Saat Sidak Perusahaan Farmasi di Parungkuda

LINGKARPENA.ID | Upaya penegakan aturan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan DPRD Kabupaten Sukabumi. Kali ini, Komisi I bersama DPMPTSP dan Satpol PP melakukan kunjungan kerja ke sebuah perusahaan farmasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Selasa (21/4/2026).

 

Kunjungan tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan monitoring sebelumnya yang menyasar sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Fokus pengawasan meliputi aspek perizinan, pemanfaatan sumber daya, hingga kewajiban lingkungan perusahaan.

 

Dalam hasil peninjauan, Komisi I menemukan beberapa hal yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Salah satunya adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski perusahaan telah beroperasi cukup lama.

 

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pihaknya.

Baca juga:  Pemdes Cikelat Promosikan Trek Sepeda Gunung Cibek

 

“Kami kembali melakukan pengecekan ke perusahaan ini sebagai tindak lanjut dari monitoring sebelumnya. Ternyata hingga saat ini SLF belum dimiliki, padahal perusahaan sudah berjalan sejak 2016,” ujarnya.

 

Selain itu, perhatian juga tertuju pada kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari hasil evaluasi lapangan, area yang seharusnya dialokasikan untuk ruang hijau justru telah dimanfaatkan untuk bangunan.

 

“Kami mendorong agar perusahaan segera menyesuaikan dengan aturan. RTH adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan,” tegas Jalil.

 

Aspek lain yang turut disoroti adalah penggunaan air untuk operasional perusahaan. Dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai ratusan orang dan aktivitas produksi yang cukup besar, penggunaan satu sumur bor dinilai tidak mencukupi. Perusahaan diketahui menambah pasokan air melalui kerja sama dengan PDAM.

Baca juga:  Jelang Wiyata Bhakti, PGRI Sagaranten Lakukan Kunker, Ini Pesan-Pesannya!

 

“Dari informasi yang kami peroleh, satu sumur bor digunakan untuk operasional, namun kebutuhan air masih kurang. Ini menjadi perhatian kami, termasuk sumber tambahan air dari PDAM yang akan kami telusuri,” katanya.

 

Dalam hal administrasi, DPRD memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus SLF. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada progres, maka sanksi sesuai aturan akan diberlakukan.

 

“Kami memberikan waktu dua bulan untuk memulai proses pengurusan SLF. Jika tidak ada tindak lanjut, tentu akan ada langkah tegas sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca juga:  Truk Pasir Terguling di Parungkuda Sukabumi

 

Meski demikian, DPRD tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah, khususnya dari pembayaran pajak air tanah yang dinilai cukup signifikan.

 

“Mereka cukup disiplin dalam membayar pajak, dan itu menjadi nilai positif karena berkontribusi terhadap PAD,” tambahnya.

 

Ke depan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, guna memastikan seluruh kewajiban dipenuhi sesuai regulasi.

 

Sementara itu, pihak perusahaan belum dapat memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi melalui petugas keamanan, manajemen disebut sedang mengikuti rapat sehingga belum bisa memberikan keterangan.(adv)

Pos terkait