Komisi I DPRD Sukabumi Tekan Perusahaan Perkebunan untuk Patuhi Aturan HGU Pemkab Akan Beri Sangsi Administrasi 

LINGKARPENA.ID | Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah dinas terkait dan perusahaan perkebunan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi untuk membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlaku serta evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap tata kelola perkebunan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 14 HGU yang menjadi perhatian pemerintah daerah karena masa berlakunya telah habis dan sebagian masih dalam proses resertifikasi. “Hari ini Komisi I memanggil perusahaan-perusahaan yang HGU-nya habis. Ada yang masih melakukan proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Terima Penghargaan PMI Jabar

Aep menjelaskan bahwa pemerintah daerah berharap keberadaan lahan HGU dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk amanat Presiden mendukung pemanfaatan sebagian kawasan lahan pertanian untuk swasembada pangan. Ia menambahkan bahwa Dinas Pertanian akan melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada pimpinan daerah agar persoalan HGU dapat masuk dalam pembahasan rencana strategis pemerintah daerah, terutama menyangkut tata kelola lahan perkebunan.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan terkait agar segera melakukan uji atas izin yang dimiliki serta mempercepat proses administrasi pembaruan HGU. “Nanti kita lihat itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan, pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke tanah objek reforma agraria (TORA),” katanya.

Baca juga:  Bupati Pantau Pesisir Pantai di Hari Kedua, Ingatkan Prokes dan Kebersihan

Aep menegaskan bahwa perusahaan yang mengubah komoditas tanpa penyesuaian izin dan tata kelola dapat memengaruhi penilaian kualitas kebun. Ia mencontohkan, lahan yang semula memiliki izin komoditas tanaman karet kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa penyesuaian ketentuan akan mendapat evaluasi tersendiri dari pemerintah.

Pemerintah daerah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai Peraturan Daerah (Perda), mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali. “Semua proses dilakukan bertahap. Kita tetap melindungi hak pemegang HGU, tetapi semuanya wajib taat aturan,” tegas Aep.

Baca juga:  Wabup Iyos Bersama Bappelitbangda Tegaskan Peran Phentahelix dalam Percepatan Penurunan Stunting di Sukabumi

Minimnya kehadiran perusahaan dalam rapat koordinasi juga menjadi perhatian. Dari empat perusahaan yang diundang, hanya satu perusahaan yang hadir memenuhi undangan. Pemerintah daerah bersama Komisi I DPRD memastikan pengawasan terhadap HGU dan tata kelola perkebunan akan terus diperkuat guna menjaga kepastian hukum, optimalisasi lahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat sekitar kawasan usaha.

Pos terkait