Harkitnas ke-118, Momentum Bangkit Bersama Wujudkan Sukabumi Mubarakah

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang jatuh pada 20 Mei 2026 dengan mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, nasionalisme, serta membangun optimisme bersama dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa di era modern.

 

Melalui peringatan Harkitnas tahun ini, masyarakat diajak untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda sebagai penerus perjuangan bangsa. Semangat kebangkitan tidak hanya dimaknai sebagai mengenang sejarah perjuangan nasional, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus bergerak maju, menjaga persatuan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi kemajuan daerah dan negara.

Baca juga:  Pergerakan Tanah di Curugkembar Sukabumi, Satu Rumah Ambruk

 

Kabupaten Sukabumi terus mendorong terciptanya masyarakat yang unggul, mandiri, religius, dan berdaya saing melalui berbagai program pembangunan yang menyentuh sektor pendidikan, ekonomi, sosial, hingga pelayanan publik. Semangat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” menjadi pengingat pentingnya menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh negatif serta membangun karakter yang kuat, berintegritas, dan cinta tanah air.

Baca juga:  Tim Penjinak Bom Polda Jabar Sterilisasi Sejumlah Gereja di Kota Sukabumi

 

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 juga menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk mempererat kebersamaan dan gotong royong dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah. Dengan semangat bangkit bersama, Kabupaten Sukabumi diharapkan terus melangkah menuju daerah yang maju, harmonis, dan penuh keberkahan sesuai visi Sukabumi Mubarakah.

 

Momentum Harkitnas 2026 diharapkan mampu menjadi energi positif bagi seluruh masyarakat untuk terus berkarya, berinovasi, dan menjaga persatuan demi Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.

Baca juga:  Pemkab Sukabumi Evaluasi Perbub Nomor 78 Tahun 2020

Pos terkait