DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Legalitas Penggunaan Air oleh Pelaku Usaha, Evaluasi Menyeluruh Segera Dilakukan

Andri Hidayana, Wakil Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PPP saat memberikan keterangan kepada awak media.[foto:istimewa]

LINGKARPENA.ID | Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan perizinan penggunaan air bawah tanah maupun air permukaan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi di Aula Kantor Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/5).

 

Dalam keterangannya, Andri menilai masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban administrasi terkait pemanfaatan sumber daya air. Padahal, penggunaan air untuk kebutuhan operasional usaha harus disertai izin resmi serta kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Dibangun Jaling dan SPAM oleh Perkim Sukabumi, Camat Purabaya Sambut Baik dan Ucapkan Terimakasih

 

“Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan sumber air untuk menunjang kegiatan usahanya tentu wajib mengikuti aturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun kewajiban pajaknya,” ujar Andri.

 

Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat terus melakukan koordinasi dan evaluasi terkait penggunaan air bawah tanah, termasuk sumur bor serta sumur artesis yang digunakan sejumlah perusahaan.

 

Menurutnya, dalam waktu dekat DPRD akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap kepatuhan izin penggunaan air oleh berbagai sektor usaha di Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan air berjalan sesuai regulasi.

Baca juga:  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana Apresiasi Festival Agrokuliner

 

“Walaupun kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, namun kontribusi pajaknya masuk ke daerah. Karena itu harus ada keseimbangan manfaat bagi Kabupaten Sukabumi,” katanya.

 

Andri juga mengungkapkan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak air bawah tanah dan air permukaan masih dapat ditingkatkan. Saat ini penerimaan daerah dari sektor tersebut disebut berada di kisaran Rp65 miliar.

 

Selain sektor retail, DPRD juga menemukan indikasi persoalan administrasi perizinan pada sejumlah usaha peternakan ayam saat melakukan inspeksi lapangan. Beberapa di antaranya diketahui memiliki izin yang telah habis masa berlaku, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengurusan.

Baca juga:  Aksi 1000 Massa untuk Setda Sukabumi

 

“Kalau ada kelalaian dalam penyelenggaraan perizinan penggunaan air, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan,” tegas politisi PPP tersebut.

 

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan izin usaha. Meski demikian, pendekatan yang akan dikedepankan tetap bersifat pembinaan dan penertiban administrasi agar para pelaku usaha dapat segera memenuhi kewajibannya sesuai aturan.(adv).

Pos terkait